Hakim Sindir Pejabat Kemnaker Repot-repot Peras Swasta buat Beli Tinta dan Blangko
Hakim Alfis Setyawan menyindir lembaga setingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai repot-repot memeras pihak swasta untuk membeli alat tulis kantor (ATK), seperti blangko dan tinta printer.
“Masa kementerian beli tinta saja repotnya seperti itu,” ujar Hakim Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Hakim Alfis lantas membandingkan proses pembelian ATK antara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Kemnaker.
Menurutnya, lembaga setingkat PN saja punya anggaran untuk membeli ATK tanpa perlu meminta uang blangko atau uang tinta kepada pihak swasta.
Baca juga: Hakim Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Kemenaker: Ini Kementerian Paling Banyak Masalah
“Kantor kami enggak repot beli tinta itu, ada anggarannya. Masa sebuah kementerian repot sampai harus seperti itu untuk beli tinta, beli kertas gitu, kan seperti itu,” kata hakim.
Alfis menilai, perbuatan para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemnaker lain yang memungut uang nonteknis dengan dalih uang blangko merupakan sebuah fenomena yang aneh.
Dia menduga, bisa jadi kekurangan anggaran itu disengaja untuk menjadi alasan penarikan atau pemerasan bisa dilakukan.
“Ya kan bisa saja kan disengaja, biar saja kondisinya seperti ini, ya kan, penerimaan lancar terus. Nanti argumentasinya, kami kurang uang untuk cetak blangko dan blablabla segala macamnya, operasional kurang, beli tinta gitu,” kata hakim lagi.
Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN
Kode Uang Blangko
Dalam beberapa kali sidang, istilah ‘uang blangko’ pernah disinggung oleh para saksi.
Misalnya oleh Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Ida Rochmawati yang diperiksa dalam sidang pada Senin (26/1/2026)
Istilah ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ida terkait dengan sertifikat surat keputusan penunjukan (SKP) Lisensi K3 Kemenaker.
“Dapat saya sampaikan bahwa atas penerbitan sertifikat SKP Lisensi sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada user,” ujar jaksa membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tapi, para Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dikenakan biaya blangko oleh para pejabat di Kemnaker, khususnya Direktorat Bina Kelembagaan K3
“Namun demikian, PJK3 dibebankan oleh pejabat-pejabat di lingkungan PNK3 atau untuk membayarkan biaya blangko atas setiap lembar yang dikeluarkan oleh Kemenaker,” lanjut jaksa.
Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan
Biaya blangko ini disebut berkisar antara Rp 200.000-500.000 per paket pengerjaan.
“Di mana biaya per paketnya berkisar antara Rp 200.000-500.000,” kata jaksa.
Dakwaan Noel dan Kawan-kawan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Baca juga: Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Baca juga: Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.
Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #hakim #sindir #pejabat #kemnaker #repot #repot #peras #swasta #buat #beli #tinta #blangko