Kejagung Periksa Pihak dari ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT Asmin
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis (23/4/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
22:54
23 April 2026

Kejagung Periksa Pihak dari ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT Asmin

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP

Meski demikian, Syarief belum merinci siapa dan apa keterlibatan orang di lingkungan ESDM dalam perkara tersebut.

Ia menyebut hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya," jelasnya.

Syarief juga menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan penyelenggara negara selain pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

“Untuk sementara ini ya, untuk sementara ini kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses. Untuk saat ini masih dari Kesyahbandaran," ujar Syarief.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang Samin Tan Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik meloloskan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara ilegal, meskipun izin usaha PT AKT telah diterminasi sejak 2017.

HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin berlayar terhadap kapal pengangkut batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah.

Sementara BJW bersama Samin Tan diduga tetap menjalankan operasi tambang secara ilegal hingga 2025.

Adapun HZM diduga berperan memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi tambang, sehingga batu bara dari tambang ilegal dapat dipasarkan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.

Baca juga: Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tag:  #kejagung #periksa #pihak #dari #esdm #terkait #kasus #korupsi #tambang #asmin

KOMENTAR