NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Tunggal: Gagal Tembus DPR, Kursi DPRD Hangus
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
13:10
24 April 2026

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Tunggal: Gagal Tembus DPR, Kursi DPRD Hangus

- Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda menawarkan skema ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tunggal di tingkat nasional, yakni bila parpol gagal tembus ambang batas DPR maka parpol tersebut juga otomatis gagal masuk semua DPRD.

Dengan skema tersebut partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional, misalnya 6 persen, juga dianggap tidak lolos di Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Senada dengan Golkar, NasDem Usul Ada Ambang Batas DPRD

Rifqinizamy menjelaskan, skema tersebut menjadi salah satu opsi yang ditawarkan Nasdem dalam desain ambang batas parlemen. Selain model tunggal, Nasdem sebelumnya juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tiap tingkatan.

“Jadi yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkap Rifqinizamy.

Baca juga: Kilas Balik 5 Syarat dari MK dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen 2029

Ketua Komisi II DPR RI itu juga menegaskan bahwa sikap partainya tetap mendukung ambang batas parlemen dipertahankan untuk pemilihan mendatang.

Bahkan, lanjut Rifqinizamy, Nasdem mendorong ambang batas parlemen ditingkatkan dalam rangka memperkuat sistem kepartaian di tanah air.

“Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ucap Rifqinizamy.

Menurut dia, keberadaan ambang batas dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen serta memperkuat efektivitas pemerintahan.

“Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.

Golkar usul ambang batas DPR dan DPRD berbeda angka

Partai Golkar juga mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD sebesar 4 persen di tingkat provinsi dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, skema tersebut menjadi bagian dari desain ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI.

“Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Golkar Usul Ambang Batas DPRD Provinsi 4 Persen, Kabupaten/Kota 3 Persen

“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ungkap Doli.

Namun, Doli mengingatkan bahwa penentuan angka ambang batas harus mempertimbangkan dua unsur utama, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” kata Doli.

Dia menginginkan kestabilan politik lewat ambang batas parlemen di pusat dan daerah tersebut.

“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” lanjut anggota Komisi II DPR itu.

Tag:  #nasdem #usul #ambang #batas #parlemen #tunggal #gagal #tembus #kursi #dprd #hangus

KOMENTAR