Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
Praktik penagihan utang di Indonesia kembali meresahkan sekaligus membahayakan keselamatan publik. Baru-baru ini, terungkap modus baru yang dilakukan oleh oknum penagih utang atau debt collector dengan memanfaatkan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar).
Para penagih utang ini nekat melakukan panggilan fiktif ke layanan darurat hanya untuk melacak atau mendatangi rumah debitur yang tengah menunggak pembayaran.
Fenomena ini memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta agar kasus penagih utang yang menipu layanan darurat di sejumlah daerah ini segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah melampaui batas etika dan hukum karena melibatkan fasilitas publik yang menyangkut nyawa orang banyak.
Abdullah menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi hukum yang berat agar memberikan efek jera.
"Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Laporan mengenai modus nakal ini muncul dari berbagai daerah, dengan titik panas kejadian terdeteksi di Sleman, Yogyakarta, serta Semarang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, para penagih utang tersebut berpura-pura menjadi pelapor yang membutuhkan pertolongan darurat.
Mereka memberikan alamat lengkap rumah debitur kepada petugas ambulans atau damkar dengan harapan mereka bisa membuntuti atau memanfaatkan kedatangan petugas untuk masuk ke lingkungan rumah target penagihan.
Abdullah menilai penggunaan layanan ambulans secara fiktif adalah tindakan yang sangat berisiko. Ketika armada ambulans dikerahkan ke lokasi yang salah akibat laporan palsu, maka penanganan terhadap pasien yang benar-benar dalam kondisi kritis akan terhambat.
Hal yang sama berlaku untuk layanan pemadam kebakaran yang memiliki peran krusial dalam merespons ancaman api dan penyelamatan jiwa di pemukiman padat penduduk.
"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, legislator yang membidangi urusan hukum ini mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat melakukan investigasi.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada oknum lapangan saja, tetapi juga harus menyasar pihak atau perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Identitas pelaku harus diungkap ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hukum.
Selain tuntutan pidana, Abdullah memandang bahwa pihak layanan darurat yang menjadi korban penipuan, seperti pengelola ambulans dan dinas pemadam kebakaran, berhak menuntut ganti rugi.
Kerugian operasional, bahan bakar, hingga risiko waktu yang terbuang sia-sia merupakan dampak nyata dari kebohongan yang dilakukan oleh para penagih utang tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini juga menyeret peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri jasa keuangan dan pihak ketiga yang mereka gunakan.
Abdullah menyoroti bahwa tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga perlu dimaksimalkan.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk meredam aksi-aksi premanisme dan kecurangan dalam praktik penagihan di lapangan.
Pelanggaran dalam praktik penagihan utang di Indonesia memang masih menjadi rapor merah. Berbagai laporan mengenai intimidasi fisik, kekerasan verbal, hingga penarikan paksa kendaraan di jalanan terus bermunculan.
Munculnya modus penipuan layanan darurat ini dianggap sebagai titik nadir dari buruknya sistem pengawasan terhadap debt collector.
"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," tambah dia.
Tag: #modus #gila #debt #collector #tipu #ambulans #damkar #demi #tagih #utang #harus #dipidana