Qou Vadis Tata Kelola Data Sosial Nasional
“Data yang lebih baik adalah langkah pertama penegakan keadilan,”
Demikian ungkapan Hans Rosling (1948–2017), seorang statistikawan asal Swedia yang terkenal itu.
Dalam konteks kita hari ini, adagium Hans di atas terasa menemukan relevansinya di tengah upaya serius negara membangun pusat data sosial nasional secara terpadu.
Karut marut tatakelola data nasional di masa lalu cukup jadi pelajaran betapa besar kerugian akibat banyaknya praktik penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran akibat tumpang tindih data.
Hasil verifikasi lapangan Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 cukup menjadi tamparan—bahwa dari sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat yang disurvei, sekitar 1,9 juta dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat Bansos.
Angka ini bukan sekadar statistik, sekaligus jadi cerminam betapa besar kebocoran kebijakan yang selama ini terjadi.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Dalam konteks inilah, hemat saya, agenda besar negara dalam membangun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) layak kita sambut.
Terobosan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di bawah koordinasi Kemenko PM Abdul Muhaimin Iskandar bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos, dan kementerian lembaga/KL terkait yang beririsan dengan penanganan isu sosial pemberdayaan—haruslah jadi fundamen penting.
DTSEN bukan hanya sekadar kebijakan biasa. Ia sekaligus jadi penanda pergeseran penting tata kelola data—dari pendekatan administratif menuju pendekatan statistik yang lebih presisi dan emansipatoris.
BPS, dengan kecanggihan metodologi sensus dan surveinya berhasil memberikan fondasi objektivitas yang kokoh dalam batang tubuh DTSEN, dimana kita tahu sebelum-belumnya kurang disentuh dalam pengelolaan data Bansos.
DTSEN bukan sekadar inovasi teknis, melainkan upaya mendasar untuk merombak cara negara mendistribusikan kesejahteraan.
Selama bertahun-tahun, distribusi bansos kita menghadapi persoalan laten: data yang tidak akurat, tumpang tindih, dan sarat potensi patronase.
Problem ini memperlihatkan satu pola: kebijakan sosial kita terlalu lama berjalan dalam logika “asal salur”.
Ketika akurasi data lemah, bansos mudah tergelincir menjadi alat distribusi kepentingan, bukan instrumen keadilan sosial.
Dampak dari itu, relasi patronase pun tumbuh subur yang berujung pada satu situasi dimana akses terhadap bantuan sering kali ditentukan oleh kedekatan, bukan kebutuhan.
Di titik inilah DTSEN hadir sebagai koreksi struktural. Gagasan DTSEN tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan respons atas akumulasi masalah tata kelola data sosial yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi rujukan utama terbukti memiliki keterbatasan: pembaruan yang lambat, ketergantungan pada pelaporan daerah, serta belum terintegrasi dengan data ekonomi yang lebih luas.
Secara historis, sejatinya DTSEN berangkat dari dorongan adanya kebutuhan reformasi kebijakan berbasis data yang semakin menguat, khususnya pascapandemi.
Krisis COVID-19 memperlihatkan betapa krusialnya data yang akurat untuk penyaluran bantuan darurat.
Ketika banyak warga yang layak justru tidak terjangkau, sementara yang tidak berhak tetap menerima, kebutuhan akan satu sistem data terpadu menjadi tak terelakkan.
Sementara secara konseptual, DTSEN disusun dengan mengintegrasikan berbagai sumber data—mulai dari DTKS, data kependudukan, hingga indikator sosial ekonomi berbasis survei.
Tujuannya jelas: menghadirkan satu basis data nasional yang dinamis, terverifikasi, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat secara lebih cepat.
Saat ini, tahapan kerja DTSEN berada pada fase paling ujung pemadanan data lintas kementerian/lembaga.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
DTSEN Triwulan II Tahun 2026 telah resmi dimutakhirkan per April 2026, dengan pengumpulan data selesai pada 10 April 2026.
Data terbaru ini sudah disinkronisasikan ke sistem Siks-NG dan digunakan sebagai acuan utama penyaluran bansos PKH/BPNT tahap 2 yang dimulai pada pekan kedua April 2026.
Penyusanan DTSEN ini tentu tidak sederhana, karena melibatkan jutaan entri data dengan standar yang berbeda-beda.
Tantangan teknis seperti duplikasi, ketidaksamaan variabel, hingga disparitas kualitas data daerah menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Pergeseran DTKS ke DTSEN
Dalam konteks ini, hemat saya sebetulnya kehadiran DTSEN tidaklah membuang sepenuhnya DTKS, melaikan menyempurnakan.
DTKS tetap menjadi salah satu sumber utama, tetapi posisinya akan direposisi sebagai bagian dari sistem yang lebih besar.
Dengan kata lain, DTSEN bukan menggantikan, melainkan mengintegrasikan.
Relevansi DTSEN semakin kuat ketika dikaitkan dengan wacana Rancangan Undang-Undang Satu Data yang belakangan menjadi perbincangan publik.
RUU ini pada dasarnya ingin memastikan tata kelola data nasional yang terstandar, interoperabel, dan akuntabel.
Dalam kerangka tersebut, DTSEN dapat dilihat sebagai implementasi sektoral dari semangat Satu Data Indonesia—khususnya di bidang sosial ekonomi.
Namun, sebagaimana kebijakan besar lainnya, tantangan DTSEN tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politis.
Memotong patronase berarti mengurangi ruang diskresi yang selama ini dinikmati oleh aktor-aktor lokal.
Tidak semua pihak akan nyaman dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data.
Resistensi bisa muncul dalam berbagai bentuk: dari keterlambatan pembaruan data hingga manipulasi informasi di tingkat bawah.
Karena itu, mekanisme pengawasan menjadi kunci:
Pertama, perlu ada otoritas pengelola data yang kuat dan independen, dengan kewenangan untuk melakukan audit dan verifikasi secara berkala.
Kedua, transparansi harus dijamin—masyarakat perlu diberi akses untuk memeriksa statusnya dalam sistem dan mengajukan koreksi jika terjadi kesalahan.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Ketiga, partisipasi publik harus diperluas, termasuk melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, hingga komunitas sipil dalam proses validasi data.
Selain itu, integrasi dengan sistem pengawasan digital berbasis teknologi—seperti real-time monitoring dan data analytics—dapat membantu mendeteksi anomali secara cepat.
Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat ditekan sebelum menjadi masalah besar.
Pada akhirnya, keberhasilan DTSEN tidak hanya diukur dari kecanggihan sistemnya, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat.
Apakah bansos menjadi lebih tepat sasaran? Apakah angka kemiskinan menurun secara signifikan? Apakah kepercayaan publik terhadap negara meningkat?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu positif, maka DTSEN telah menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial.
DTSEN adalah peluang besar untuk memutus rantai patronase dan mempercepat kesejahteraan.
Namun, seperti diingatkan Hans Rosling, data hanyalah langkah awal.
Tanpa komitmen politik, tata kelola yang kuat, dan pengawasan yang efektif, data yang sama bisa saja kembali menjadi alat reproduksi ketimpangan.
Di sinilah ujian sesungguhnya: apakah kita benar-benar ingin menjadikan data sebagai fondasi keadilan, atau sekadar sebagai ornamen kebijakan yang tampak modern, tetapi rapuh dalam praktiknya?