Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menilai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu bukan solusi utama untuk mencegah praktik politik uang.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong regulasi pembatasan penggunaan uang kartal selama proses pemilihan umum.
“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” kata Ganjar kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilengkapi dengan langkah lain, terutama menurunkan biaya politik yang selama ini dinilai tinggi.
Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Demokrat: Diatur Internal Parpol
Ganjar mencontohkan, negara perlu menyediakan ruang publik gratis untuk kampanye, seperti akses ke media arus utama, debat resmi, hingga penyediaan baliho standar oleh penyelenggara pemilu.
Selain itu, Ganjar juga mendorong agar praktik politik uang dikategorikan sebagai kejahatan pemilu yang serius, dengan penegakan hukum yang cepat dan sanksi tegas.
“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” ujarnya.
Baca juga: KPK Usul Keanggotaan Kader Parpol Berjenjang, dari Muda, Madya, dan Utama
Ganjar menambahkan, edukasi kepada pemilih menjadi faktor penting untuk menekan politik uang.
Ia menekankan perlunya pemahaman bahwa sogokan dalam pemilu bukanlah rezeki.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya demokratisasi internal partai politik dan penguatan kaderisasi agar partai dapat menyiapkan kandidat yang berintegritas.
“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuhnya.
Baca juga: Apa Kajian dan Rekomendasi KPK yang Disodorkan ke Prabowo dan DPR?
KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal
Jubir KPK Budi Prasetyo (Nicholas Ryan/Kompas.com)
Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama.
- Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
- Revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
- Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.
Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol
KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.
Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Tag: #respons #usulan #ganjar #pembatasan #uang #tunai #bukan #solusi #utama #cegah #politik #uang