KPK Bakal Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dua tersangka baru tersebut adalah Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Baca juga: Periksa Bos Travel Haji, KPK Dalami Dugaan Penjualan Kuota Haji dan Keuntungannya
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan kedua tersangka dilakukan agar perkara yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu segera disidang.
"Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Meski demikian, Taufik belum memerinci jadwal pemeriksaan kedua tersangka.
Baca juga: Apa Itu Forum Sathu yang Diinvestigasi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?
Dia hanya memastikan, Asrul Azis Taba, salah satu tersangka dalam perkara tersebut sudah berada di Indonesia.
"(Satu tersangka) sudah ada di Indonesia," ujarnya.
KPK tetapkan dua tersangka baru
KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3/2026). Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada kasus yang sama.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Baca juga: Khalid Basalamah Kembali Mengaku Jadi Korban di Kasus Korupsi Kuota Haji
Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.