Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). ()
08:10
27 April 2026

Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3

- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah mengakui kesalahannya dalam menerima uang Rp 3 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.

“Jadi, sekali lagi, yang mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN

Noel menilai uang Rp 3 miliar ini tidak berkaitan dengan pemerasan yang ada di lingkungan Kemnaker.

Dia mengaku tidak tahu banyak pejabat kementerian yang melakukan pemerasan terhadap pihak swasta.

Tangani Perkara

Noel menjelaskan, uang itu diterimanya tidak lama setelah mengiyakan permintaannya Bobby yang meminta bantuan untuk mengurus perkara terkait dengan aparat penegak hukum (APH).

“Karena kalau mau jujur, anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus anda ada masalah dengan APH,” kata Noel.

Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung

Noel menyanggupi permintaan Bobby karena merasa punya koneksi untuk mengatur perkara ini.

“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” kata Noel.

Baik Noel maupun Bobby tidak menyebutkan secara spesifik kapan uang ini diberikan.

Tapi, pemberian ini terjadi ketika kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan izin K3 yang dilakukan Bobby dan kawan-kawan.

Anggap Uang Halal

Noel mengatakan, uang Rp 3 miliar ini adalah pendapatan yang halal karena tidak terkait dengan pemerasan atau pungutan informal.

“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” katanya.

Noel menegaskan, dia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau adanya pungutan uang non teknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Lalu, pada kesempatan yang lain, uang ini dianggap halal karena dinilai tidak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN,” ujar Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...

Noel mengatakan, Bobby menyerahkan uang Rp 3 miliar sebagai fee atau imbalan karena meminta bantuannya mengurus perkara yang tengah berjalan di kejaksaan.

“Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di eh kawan-kawan APH,” kata Noel lagi.

Dia menegaskan, dia sama sekali tidak mengetahui urusan sertifikat K3 yang kini dibahas dalam sidang.

Uang Rp 3 miliar ini kini sudah diserahkan ke penyidik KPK.

Bobby Sang Sultan Kemnaker

Sejak penetapan tersangka hingga sekarang, Bobby sering dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker'.

Julukan ini diberikan karena Bobby terkenal suka memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak.

Noel pun menerima atau meminta uang kepada Bobby selama dia menjabat di Kemnaker.

Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan

Disebutkan, Bobby pernah diminta Rp 1 miliar sebagai uang operasional dan mendapat sinyal kalau Noel menginginkan sebuah motor Ducati Scrambler yang bernilai Rp 600 jutaan.

Tapi, Noel membantah pernah meminta uang atau barang kepada Bobby. Pemberian itu dianggap sebagai inisiatif dari bawahannya, bukan suruhan.

Dalam kasus ini, Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Baca juga: Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #noel #uang #miliar #dari #sultan #kemnaker #untuk #tangani #perkara #kasus #pemerasan

KOMENTAR