3 Dekade Otonomi Daerah: Cerita Raja Kecil, Ketergantungan APBN, hingga Efisiensi
- Tiga dekade setelah otonomi daerah bergulir, berbagai catatan evaluasi terus mengemuka.
Pengalaman masa lalu hingga tantangan saat ini menunjukkan bahwa relasi antara pemerintah pusat dan daerah masih terus mencari bentuk yang seimbang.
Raja kecil
Pada awal penerapannya, otonomi daerah sempat melahirkan persoalan serius.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Otonomi Daerah Sempat Lahirkan “Raja-Raja Kecil”
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan, besarnya kewenangan yang diberikan kepada daerah kala itu memicu penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah yang disebutnya “raja-raja kecil”.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada daerah, sementara pemerintah pusat hanya memegang kewenangan sisa.
“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota,” kata Rifqinizamy.
Politikus Nasdem tersebut menilai, besarnya kewenangan itu juga tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pengalaman itu, kata dia, kemudian menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk menata ulang hubungan pusat dan daerah.
Dalam perkembangannya, pemerintah pusat memperkuat kembali peran dan kewenangannya.
“Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” kata Rifqinizamy.
Ia menyebut, saat ini porsi kewenangan dan keuangan pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Namun, ia mengingatkan agar penguatan tersebut tidak berubah menjadi sentralisasi berlebihan.
Menurut dia, keseimbangan tetap harus dijaga agar otonomi daerah berjalan efektif.
Ketergantungan APBN
Selain soal kewenangan, persoalan lain muncul pada aspek keuangan daerah.
Rifqinizamy mengungkapkan, sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih bergantung pada APBN, terutama melalui transfer dari pemerintah pusat.
“Kita memiliki data 90 persen daerah itu bergantung pada APBN melalui transfer keuangan daerah. Ketika transfer keuangan daerah dikurangi atau di-refocusing dengan program-program pusat lainnya yang bersifat strategis, maka kemudian daerah kelimpungan,” ujar Rifqinizamy.
Ia menilai, tingginya ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar daerah belum memiliki kemandirian fiskal yang kuat.
Karena itu, ia mendorong adanya pembenahan bersama.
Pemerintah pusat perlu memperkuat pembinaan dan koordinasi, sementara pemerintah daerah dituntut mencari alternatif sumber pendanaan.
Dengan begitu, kemandirian fiskal daerah diharapkan bisa tumbuh secara bertahap dan berkelanjutan.
Efisiensi
Di tengah berbagai tantangan tersebut, pemerintah juga mendorong perbaikan tata kelola.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya pengelolaan pemerintahan yang efektif dan konkret.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Nilai Otonomi Daerah di RI Belum Berusia 30 Tahun
"Bapak Presiden sering mengingatkan pada jajaran menteri-menteri kabinetnya tentang makna dari statecraft. Cara mengelola pemerintahan yang lebih efektif, yang lebih konkret dengan aksi-aksi yang dirasakan oleh warga," kata Bima, saat memimpin upacara di peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak hanya fokus pada efektivitas, tetapi juga efisiensi.
Bima menegaskan, efisiensi bukan sekadar penghematan anggaran atau laporan angka.
Efisiensi adalah perubahan cara kerja dan budaya birokrasi.
Ia juga mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang terus berupaya mengefisienkan APBD di tengah berbagai keterbatasan.
Di sisi lain, ia meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri terus berperan sebagai pengayom, regulator, fasilitator, hingga akselerator bagi pemerintah daerah.
Menurut dia, program nasional tetap harus berjalan, tetapi visi dan misi kepala daerah juga perlu diberi ruang.
Belum ideal
Meski berbagai upaya telah dilakukan, hubungan pusat dan daerah dinilai masih jauh dari ideal.
Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menilai, kontrol pemerintah pusat saat ini justru semakin kuat.
“Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,” ujar Arman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Ia mengatakan, hubungan pusat dan daerah mencakup tiga aspek utama, yakni kewenangan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.
Pada aspek kewenangan, Arman melihat belum ada pembagian urusan yang solid.
Ia menyoroti tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral.
Beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara, dinilai tidak sepenuhnya selaras.
“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, cari catatan kami itu resentralisasinya makin kuat,” ungkap dia.
Pada aspek keuangan, ia juga menilai terjadi penguatan kontrol pusat, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca juga: Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan
Ketentuan belanja wajib atau mandatory spending, seperti batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan minimal 40 persen untuk infrastruktur, dinilai membatasi ruang gerak daerah.
Padahal, kondisi tiap daerah berbeda.
Sementara dalam pembinaan dan pengawasan, pendekatan pemerintah pusat dinilai masih seragam.
Arman mengusulkan agar pengawasan dilakukan secara asimetris, menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah.
Jika tidak, menurut dia, kondisi ini berpotensi memicu saling lempar tanggung jawab antara pusat dan daerah.
Dampaknya, pelayanan publik di daerah menjadi tidak optimal.
“Tidak maksimal, tidak optimal (pelayanan publik),” kata dia.
Ia juga menyoroti formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang masih diseragamkan.
Padahal, kebutuhan daerah kepulauan seperti Natuna atau Nusa Tenggara Timur berbeda dengan daerah di Pulau Jawa.
Akibatnya, dana yang ditransfer dinilai belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan pelayanan publik di masing-masing daerah.
Tag: #dekade #otonomi #daerah #cerita #raja #kecil #ketergantungan #apbn #hingga #efisiensi