Saat Negara Menimbang Tarif KTP Hilang: Pelajaran dari Praktik Global
WACANA pengenaan tarif bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik kembali mengemuka setelah disampaikan Bima Arya Sugiarto dan diberitakan Kompas.com (27 April 2026).
Meski masih berupa usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, isu ini segera melampaui ranah administratif.
Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memaknai identitas warga: sebagai hak dasar yang harus dijamin, atau sebagai layanan yang dapat dibebani biaya.
Di satu sisi, negara memiliki alasan rasional untuk menekan beban fiskal sekaligus mendorong kedisiplinan administrasi.
Kehilangan dokumen yang berulang tentu menimbulkan biaya. Namun di sisi lain, KTP bukan sekadar kartu, melainkan pintu masuk bagi warga untuk mengakses layanan publik--dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Ketika akses itu dipersulit oleh biaya, maka yang dipertaruhkan bukan lagi efisiensi, melainkan keadilan.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Perbandingan dengan praktik di negara lain memberi perspektif yang lebih jernih.
Di Singapura, kartu identitas nasional (NRIC) diberikan gratis pada penerbitan pertama, tetapi penggantian karena hilang dikenakan biaya, terutama jika terjadi berulang.
Model serupa berlaku di Malaysia melalui MyKad, dengan tarif progresif untuk kehilangan berulang.
Sementara itu, Australia dan Amerika Serikat tidak memiliki KTP nasional tunggal, tetapi umumnya tetap mengenakan biaya penggantian dokumen identitas dengan pengecualian tertentu.
Benang merahnya jelas: identitas dijamin sebagai hak dasar, sementara tarif bersifat korektif, bukan eksklusif.
Dalam konteks Indonesia, wacana yang disampaikan Bima Arya Sugiarto harus dirancang dengan kehati-hatian.
Tanpa skema perlindungan, kebijakan tarif berisiko memperlebar ketimpangan.
Kelompok rentan yang justru paling membutuhkan akses cepat terhadap identitas--dapat menjadi pihak yang paling terdampak.
Pendekatan teoritis memperkuat kehati-hatian tersebut. Richard Musgrave dalam The Theory of Public Finance (1959) menegaskan bahwa fungsi distribusi negara menuntut kebijakan publik dirancang untuk menjaga keadilan sosial, terutama dalam pembebanan biaya kepada warga.
Artinya, setiap pungutan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak bersifat regresif.
Sementara itu, Mark H. Moore dalam Creating Public Value: Strategic Management in Government (1995) berpendapat bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut menciptakan nilai publik yakni manfaat nyata, kepercayaan, dan legitimasi di mata warga.
Lebih jauh, paradigma pelayanan publik modern yang dikemukakan Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt dalam The New Public Service: Serving, Not Steering (2003) menegaskan bahwa pemerintah pada hakikatnya berfungsi melayani warga negara, dengan menjamin akses setara terhadap hak-hak dasar, termasuk identitas kependudukan.
Di era digital, perspektif Patrick Dunleavy dalam Digital Era Governance (2006) menambahkan dimensi baru: pemerintah dituntut memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses.
Dalam konteks ini, penguatan identitas digital menjadi solusi jangka panjang yang lebih relevan dibanding sekadar pengenaan tarif pada dokumen fisik.
Dengan demikian, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 seharusnya tidak berhenti pada perdebatan “bayar atau tidak bayar”.
Ia perlu menjadi momentum untuk merumuskan sistem administrasi kependudukan yang adil, inklusif, dan berbasis teknologi.
Baca juga: Dari Washington ke Jakarta: Peringatan Keras Purbaya tentang Biaya Logistik 23 Persen
Pada akhirnya, kebijakan tentang KTP hilang berbayar bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah cermin dari bagaimana negara memandang warganya.
Apakah sebagai beban biaya yang harus ditekan, atau sebagai subjek yang hak-haknya harus dijamin.
Di tengah tuntutan efisiensi, satu prinsip tak boleh goyah: keadilan harus tetap menjadi fondasi utama.
Tag: #saat #negara #menimbang #tarif #hilang #pelajaran #dari #praktik #global