MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mendesak reformasi menyeluruh pada sistem keselamatan perkeretaapian nasional pascakecelakaan kereta api (KKA) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang tidak bisa lagi ditangani hanya secara reaktif setelah kecelakaan terjadi.
Ia menilai, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan seharusnya menjadi prinsip utama penyelenggaraan transportasi rel. Namun, implementasi teknis di lapangan dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system yang mampu mencegah kecelakaan sejak awal.
"Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Deddy, kecelakaan di Bekasi Timur memperlihatkan persoalan serius pada lintas padat berbasis mixed traffic antara KRL dan kereta jarak jauh.
Selain itu, sistem pengendalian perjalanan kereta dan mitigasi risiko tabrakan dari belakang atau rear-end collision juga dinilai masih memiliki banyak celah.
"Kecelakaan kereta api pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional," tegasnya.
Ia mendesak pemerintah segera melanjutkan pembangunan double-double track dari Bekasi hingga Cikarang sebagai bagian dari kebijakan pemisahan jalur atau track segregation policy.
Menurutnya, pemisahan jalur antara KRL dan kereta antar kota menjadi langkah penting untuk mengurangi kepadatan lintas yang sudah over kapasitas sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan.
Selain itu, Deddy meminta audit segera terhadap sistem Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT). Terkhusus dalam hal ini terkait efektivitas pemantauan posisi dan pengaturan lalu lintas kereta melalui layar dan panel kendali pada lintas Bekasi-Cikarang.
"Dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya reformasi sistem persinyalan berbasis teknologi. Ia merekomendasikan penggunaan Automatic Train Protection (ATP) untuk kereta jarak jauh.
Sementara untuk kereta perkotaan dan KRL dilakukan penerapan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC. Tujuannya agar potensi tabrakan akibat kelalaian manusia dapat ditekan.
"Segera mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi," imbuhnya.
Selain faktor teknologi, ia menyoroti aspek human error yang harus menjadi perhatian serius. Potensi kelelahan masinis dan miskomunikasi perlu diminimalkan melalui sistem fatigue management, simulator wajib untuk skenario darurat, double confirmation untuk sinyal kritis, hingga membangun budaya keselamatan yang lebih mengutamakan keselamatan dibanding ketepatan waktu.
Ditegaskan Doddy, penting untuk menerapkan Railway Safety Management System (RSMS) secara wajib oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian. Sistem ini mencakup identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan, hingga peningkatan berkelanjutan agar keselamatan tidak lagi bersifat reaktif setelah insiden.
"Sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management," tegasnya.
Ia turut menekankan perlunya integrasi lebih kuat antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan pemilik prasarana, dengan PT KAI sebagai operator sarana.
Menurutnya, sinergi dua lembaga tersebut menjadi fondasi utama untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara.
Tak hanya itu, melihat pemicu awal kecelakaan berasal dari perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, ia mendorong adanya SOP wajib bagi pengguna jalan ketika kendaraan mogok di atas rel.
Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk sekaligus menginvestigasi reliabilitas taksi listrik yang mogok di lokasi tersebut.
'Apabila memang terdapat kelemahan reliabiliti dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali," pungkasnya.
Tag: #desak #reformasi #total #keselamatan #kereta #usai #tragedi #bekasi #timur