Jaksa Bantah Penyidik Intimidasi Ibrahim Arief: Pernyataan Sepihak yang Tidak Berdasar Hukum
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat memberikan keterangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026). ()
15:22
28 April 2026

Jaksa Bantah Penyidik Intimidasi Ibrahim Arief: Pernyataan Sepihak yang Tidak Berdasar Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan adanya intimidasi dari penyidik yang disampaikan eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi.

“Penuntut umum akan menanggapi bahwa dalil terdakwa yang menyatakan adanya intimidasi dalam proses penyidikan merupakan pernyataan sepihak yang tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar salah satu JPU saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Jaksa mengatakan, tuduhan intimidasi itu patut dibuktikan, baik melalui laporan pengaduan atau praperadilan.

Tapi, jaksa menyebutkan, hingga kini kubu Ibrahim tidak menggunakan kesempatan hukum itu.

Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

“Pernyataan sepihak dan terdakwa tersebut wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah yakni laporan pengaduan atau melalui lembaga praperadilan,” kata jaksa.

“Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan resmi maupun putusan praperadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan non-profesional oleh penyidik,” lanjutnya.

JPU menyebutkan, selama proses hukum berlangsung, penyidik telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.

“Maka secara hukum penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan. Kehadiran penasihat hukum dalam mendampingi terdakwa selama proses penyidikan juga mempertegas bahwa hak-hak konstitusional terdakwa telah terpenuhi,” kata jaksa lagi.

Baca juga: Kejagung Persilakan Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Buktikan Dugaan Intimidasi di Persidangan

Pleidoi Ibam soal Intimidasi

Saat membacakan pleidoinya pada Kamis (23/4/2026), Ibam mengungkap intimidasi yang dialaminya pada proses penyidikan.

Dia mengaku sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perantara penyidik.

Perantara ini menyampaikan agar Ibam membuat ‘pernyataan ke atas’ supaya kasusnya tidak diperluas.

“Ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi yang menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ‘membuat pernyataan yang mengarah ke atas’ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan ‘kami perluas,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi.

Saat pesan itu tiba, Ibam masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook: Merasa Dikriminalisasi dan Bongkar Chat Nadiem

Sebelum menerima pesan ini, rumah Ibam digeledah penyidik dari Kejaksaan Agung pada tanggal 23 Mei 2025.

Dua minggu setelah rumahnya digeledah, Ibam dipanggil dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk pertama kali.

Perantara ini juga menyampaikan pernyataan belas kasihan dari penyidik.

“Tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan,” kata Ibam meniru ucapan perantara.

Kalimat belas kasihan ini membuatnya yakin pemberi pesan merupakan salah satu penyidik yang ikut menggeledah rumahnya pada akhir Mei 2025.

Setelah pesan disampaikan, Ibam diberi kesempatan untuk berpikir dan menentukan sikap.

Dia sadar, saat itu dia diberi pilihan, berbohong untuk menyelamatkan diri atau berkata jujur tapi dia berpotensi dikriminalisasi.

Ibam memilih untuk tidak memojokkan Nadiem selaku Mendikbudristek dan atasannya di Yayasan PSPK, Najeela Shihab.

Baca juga: Pengacara Ibrahim Arief Sebut Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba: Jaksa Khianati Dakwaan

Najeela merupakan orang yang mendorong Ibam untuk menemui pihak Google yang mau mengenalkan produk Chromebook.

“Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najeela Shihab untuk mengarahkan pengadaan,” kata Ibam.

Beberapa hari kemudian, Ibam kembali dihubungi oleh perantara dan menyampaikan penolakannya untuk memenuhi permintaan penyidik.

“Tak lama kemudian perantara tersebut menghubungi saya lagi dan memberitahu jawaban secara verbal, oke kami perluas,” kata Ibam lagi.

Setelah pernyataan dari perantara, tepatnya pada 15 Juli 2025, Ibam dijemput paksa oleh penyidik dari Kejagung dan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka.

Ibam mengaku telah meminta penundaan pemeriksaan lanjutan karena hendak melakukan tindakan medis.

Tapi, penyidik tetap menggiringnya ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka,” kata Ibam.

Baca juga: Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook

Tuntutan Ibam Dkk

JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.

Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya untuk Indonesia?

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Tapi, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baik Sri dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.

Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105, sebesar Rp621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #jaksa #bantah #penyidik #intimidasi #ibrahim #arief #pernyataan #sepihak #yang #tidak #berdasar #hukum

KOMENTAR