Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Wakil Rakyat Panggil Pejabat
Satpol PP Kota Yogyakarta saat pantauan di Daycare Little Aresha, Selasa (28/4/2026)(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
06:02
29 April 2026

Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Wakil Rakyat Panggil Pejabat

- Daycare Little Aresha di Yogyakarta yang diduga melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat mereka membuat geger publik.

Di saat orangtua menitipkan anaknya ke daycare untuk diasuh secara aman dan diedukasi, tapi ternyata Daycare Little Aresha justru melakukan tindakan keji, dengan mengikat anak-anak tak berdosa tersebut.

Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan. Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Temukan 31 Daycare Belum Berizin, Bakal Ditutup Sementara

Kini, Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Para tersangka terdiri dari berbagai elemen di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf lapangan.

Sementara itu, wakil rakyat ramai-ramai menyoroti kasus ini, dan akan segera memanggil pejabat terkait.

Mendikdasmen Dipanggil

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha.

“Kami akan panggil Dinas Pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di Daycare,” ujar Lalu saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4/2026).

Lalu menegaskan kasus kasus kekerasan di daycare harus menjadi perhatian serius Kemendikdasmen, dengan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Politikus PKB itu menerangkan, Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare, melalui dinas pendidikan di daerah.

Baca juga: Gubernur DIY Instruksikan Penutupan Daycare yang Belum Mengantongi Izin

Selain itu, kementerian juga berperan dalam penyusunan standar kurikulum serta layanan pengasuhan anak usia dini.

"Jadi pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” kata Lalu Hadrian.

Dalam kesempatan itu, Lalu Hadrian juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Baca juga: Polisi Curigai Korban Daycare Little Aresha Dicekoki Obat Tidur, Pemkot Jogja Gelar Screening

Dia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya kekerasan anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi,” jelas Lalu Hadrian.

Perketat Pengawasan Daycare

Pemerintah diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyusul kasus kekerasan anak oleh pihak daycare di Umbulharjo.

"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegas Arzeti dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat penitipan anak di seluruh Indonesia.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ujar Arzeti.

Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha Jogja: Praktik Ikat Anak, Peran Pengelola, dan Respons Warga

Di samping itu, ia mendesak penutupan operasional terhadap Daycare Little Aresha, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti.

Daycare untuk Para Pekerja

Ketua DPR Puan Maharani mendorong setiap perusahaan menyediakan tempat penitipan anak atau daycare khusus untuk pekerjanya yang sudah memiliki anak.

Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tempat kerja mematuhi aturan ini," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Tanpa Izin dan Diduga Aniaya Anak, Pemkot Banda Aceh Akan Tutup Daycare Baby Preneur

Puan menegaskan, pihak daycare harus dapat menjawab kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya ketika mereka bekerja.

Mengingat kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare berkembang lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya, sehingga negara harus memastikan jaminan keamanan bagi anak di ruang pengasuhan.

"Ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak," ujar Puan.

Ditindak Tanpa Kompromi

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem Dini Rahmania menegaskan proses hukum harus berjalan tegas dan tanpa kompromi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Saya juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tegas. Siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa kompromi,” kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).

Dini juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan mengecam keras dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan penitipan anak.

Baca juga: Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Pemprov Jateng Perketat Pengawasan Penitipan Anak

Menurut dia, kasus ini harus menjadi alarm serius, terutama karena daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.

“Fakta bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera dibenahi,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Dini mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal, termasuk daycare.

“Saya mendorong agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, pembinaan, dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal, termasuk daycare, agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Tag:  #kasus #kekerasan #anak #daycare #wakil #rakyat #panggil #pejabat

KOMENTAR