TikTok Deaktivasi 1,7 Akun Anak, Menkomdigi Minta Platform Digital Lain Patuhi PP Tunas
- Menteri Komunikasi dan Digitan (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap, platform digital TikTok sudah mendeaktivasi 1,7 akun anak sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ia pun mengingatkan platform digital lain juga patuh terhadap PP Tunas yang membatasi media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun.
"Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Besok, Komdigi Panggil Wikipedia yang Terancam Diblokir di Indonesia
Ia juga mengingatkan seluruh platform digital agar segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses evaluasi kepatuhan berjalan lebih cepat dan terukur.
"Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi TikTok yang patuh terhadap kebijakan pembatasan medsos untuk anak di dalam PP Tunas.
Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Wikipedia, Waka Komisi I: Berdampak ke Publik, Hati-hati
Sebab per 10 April 2026, sekitar 780 ribu akun telah ditindak. Jumlah itu kini meningkat menjadi sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Game dan Momentum Evaluasi Verifikasi IGRS Komdigi
Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Tag: #tiktok #deaktivasi #akun #anak #menkomdigi #minta #platform #digital #lain #patuhi #tunas