Pemerintah Buka Peluang Negosiasi soal Pengusul Revisi UU Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
13:46
29 April 2026

Pemerintah Buka Peluang Negosiasi soal Pengusul Revisi UU Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah membuka peluang untuk menjadi pihak yang mengajukan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Yusril menyebutkan, pemerintah siap melakukan negosiasi untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses penyusunan RUU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalan di tempat.

"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Siap Ikuti Proses Pembahasan RUU Pemilu di DPR

Namun, Yusril mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU tersebut di DPR karena pemerintah masih menunggu draf yang disiapkan parlemen.

"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.

Ia mengatakan, sejak awal pemerintah dan DPR sepakat bahwa penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemilu menjadi inisiatif DPR.

"Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai," ujar Yusril.

Baca juga: Pentingnya RUU Pemilu sebagai Fondasi Utama Demokrasi

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, pemerintah sejauh ini hanya melakukan inventarisasi persoalan terkait pelaksanaan pemilu.

Menurut dia, jika inisiatif RUU berada di DPR, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah draf selesai.

Namun, jika inisiatif dialihkan ke pemerintah, pemerintah harus menyusun draf RUU Pemilu secara mandiri.

Revisi UU Pemilu mandek

Diberitakan sebelumnya, proses RUU Pemilu di DPR hingga kini belum juga bergerak ke tahap pembahasan formal.

Sejumlah faktor mulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik disebut menjadi penyebab mandeknya pembahasan beleid tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, komunikasi terkait RUU Pemilu sebenarnya tetap berjalan di internal partai politik, meskipun belum masuk pembahasan resmi di parlemen.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung dia.

Baca juga: Pembatasan Uang Tunai Pemilu Dinilai Bisa Pangkas Kesenjangan Kocek Kandidat

Menurut Puan, fokus utama revisi UU Pemilu adalah memastikan kualitas demokrasi ke depan.

Puan sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu juga masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal RUU Pemilu, agar tidak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru.

Dia menekankan, penyusunan dan pembahasan harus dijalankan dengan kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Golkar soal RUU Pemilu: Kalau Memang Mau Revisi, Segera Mulai Pembahasan

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengingatkan, UU Pemilu sebelumnya kerap dibatalkan atau diubah melalui putusan MK karena dianggap bermasalah.

Selain itu, Dasco menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan, karena tahapan Pemilu tetap bisa berjalan dengan aturan yang ada saat ini.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata dia.

Tag:  #pemerintah #buka #peluang #negosiasi #soal #pengusul #revisi #pemilu

KOMENTAR