Eks Anak Buah Sebut Noel Ebenezer Selalu Larang Korupsi, Tak Pernah Perintahkan Pemerasan
Eks Protokoler Syamazzka Zakirni, mengungkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel selalu mengingatkan anak buahnya untuk tidak pernah korupsi.
Hal ini Azka sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
“Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?” tanya Noel kepada Azka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
“Enggak, bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu,” jawab Azka.
Baca juga: Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 T, Merasa Difitnah di Kasus Pemerasan K3
Noel menanyakan kembali hal serupa.
“Apakah saya juga pernah memerintah untuk kawan-kawan di Kemnaker untuk memeras?” kata Noel.
Jawaban Azka sama, dia tidak pernah disuruh Noel untuk memeras pihak mana pun.
Dalam sidang, Azka juga ditanya mengenai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Azka mengaku baru mengetahui Bobby ketika kasus ini bergulir dan tidak pernah melihatnya bertamu ke ruang kerja Noel.
“Saya enggak pernah sih, Pak. Di list tamu juga, di agenda bapak juga enggak pernah ada (nama Bobby) ya seingat saya,” kata Azka.
Baca juga: Eks Anak Buah Ungkap Noel Pernah Marah Sampai Ingin Pecat Bobby Si Sultan Kemenaker
Menurut Azka, dia dan tim protokoler seharusnya tahu jika ada orang yang bertamu ke ruangan Noel karena mereka berada di satu area.
Adapun, dalam beberapa sidang yang lalu, Bobby disebutkan pernah bertemu dengan Noel di ruang kerjanya.
Saat itu, Bobby meminta tolong kepada Noel karena ada proses hukum yang diusut kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, Noel meminta uang Rp 3 miliar sebagai fee atau imbalan.
Noel mengaku bisa mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Uang itu akhirnya diserahkan Bobby, tapi kini keduanya sudah berstatus terdakwa oleh KPK dan uang Rp 3 miliar sudah disita oleh penyidik.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Baca juga: Tangisan Eks Anak Buah saat Tahu Noel Kena OTT KPK: Terpukul Banget, Kok Bisa Bapak Ditangkap?
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Baca juga: Noel Bantah Jadi Pelaku Utama Kasus Pemerasan Izin K3 Kemenaker
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.
Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #anak #buah #sebut #noel #ebenezer #selalu #larang #korupsi #pernah #perintahkan #pemerasan