Diancam Digugat Rp 300 T, KPK Sarankan Noel Ebenezer Fokus ke Persidangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
21:42
29 April 2026

Diancam Digugat Rp 300 T, KPK Sarankan Noel Ebenezer Fokus ke Persidangan

Komisi Pemberantasan (KPK) menyarankan agar eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel untuk lebih fokus untuk mengikuti proses persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker tanpa adanya opini di luar konstruksi perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi klaim Noel yang akan menggugat komisi antirasuah dengan nilai kerugian Rp 300 triliun.

“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 T, Merasa Difitnah di Kasus Pemerasan K3

Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan setiap fakta dalam konstruksi perkara tersebut sehingga KPK meminta agar masyarakat menunggu putusan sidangnya.

“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengeklaim akan segera menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana dengan nilai ganti rugi senilai Rp 300 triliun.

“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel, sapaan akrabnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Noel mengatakan, dia banyak dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Periksa Suami Bupati Pekalongan, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT RNB yang Dikendalikan Fadia Arafiq

Noel mengeklaim, KPK banyak menyebar kebohongan tentang dirinya, seperti memeras pihak swasta.

Padehal, menurut dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak menyatakan demikian.

“Saya rugi secara imateriil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.

Dia juga menegaskan, jika gugatan itu dikabulkan kelak, uang Rp 300 triliun yang diterimanya akan diberikan kepada para buruh, bukan untuk kebutuhan pribadinya.

“Dan Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya,” imbuh Noel.

Noel mengatakan, gugatan ini akan diajukan secepatnya.

Tag:  #diancam #digugat #sarankan #noel #ebenezer #fokus #persidangan

KOMENTAR