Kasus Andri Yunus dan “Keistimewaan” Peradilan Militer dalam Negara Demokrasi
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Mare
11:38
30 April 2026

Kasus Andri Yunus dan “Keistimewaan” Peradilan Militer dalam Negara Demokrasi

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali diuji dalam praktik peradilan militer di Indonesia, menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.

Empat terduga pelaku yang merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diproses melalui peradilan militer, meskipun perkara tersebut tergolong tindak pidana umum.

Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Ya, hal tersebut dapat dianggap bertentangan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Sri kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Terungkap di Sidang, Ini Kronologi dan Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Pertentangan itu, lanjut dia, secara tegas tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ia menegaskan, peradilan militer yang masih mengadili tindak pidana umum menciptakan eksklusivitas hukum dan berpotensi melahirkan diskriminasi berbasis status.

Dalam negara hukum demokratis, menurut dia, setiap orang, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada yurisdiksi yang sama ketika melakukan kejahatan umum.

Kasus Andrie Yunus menjadi contoh konkret bagaimana perbedaan forum peradilan memicu perdebatan soal keadilan.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dinilai Menjadikan Revisi UU Peradilan Militer Urgen

Ketika perkara kekerasan terhadap warga sipil diproses di peradilan militer yang relatif tertutup, muncul pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.

Secara konseptual, peradilan militer memang dirancang untuk menangani pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin dan fungsi militer.

Namun, ketika yurisdiksi tersebut meluas ke tindak pidana umum, batas antara kepentingan militer dan kepentingan publik menjadi kabur.

“Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada pihak yang diistimewakan. Setiap orang, termasuk prajurit TNI, seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan yang sama (peradilan umum) ketika melakukan kejahatan umum untuk menjamin due process of law yang independen dan transparan,” kata Sri.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Momen Revisi Aturan soal Peradilan Militer

Menurut dia, keterlibatan aktor negara dalam kekerasan terhadap aktivis menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal mekanisme pertanggungjawaban aparat militer.

“Persoalan krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah mekanisme peradilan bagi para pelaku. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditunda, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Sri.

Ia menyoroti bahwa selama ini UU Peradilan Militer lebih menitikberatkan pada status pelaku sebagai anggota militer, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan.

“Artinya, siapa pun anggota militer yang melakukan kejahatan, baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap warga sipil, mereka tetap diadili di lingkungan peradilan militer yang bersifat tertutup dan eksklusif,” kata Sri.

Baca juga: Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM

Mandeknya reformasi 

Kritik terhadap stagnasi reformasi peradilan militer juga mengemuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Ahli pemohon, Al Araf, menilai lambannya revisi UU Peradilan Militer sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi.

“Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional,” kata Araf.

Ia menegaskan bahwa sejak awal reformasi, desain hukum telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer.

Baca juga: Di MK, KontraS Soroti 244 Kasus di Peradilan Militer dan Hasil Vonisnya

“Perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan,” kata Araf.

Araf juga menyoroti akar historis UU tersebut yang lahir dalam konteks Orde Baru.

“Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” ujar dia.

Realisasi yang tertunda

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa revisi UU Peradilan Militer memang sudah lama menjadi kebutuhan.

“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga,” kata Yusril.

Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, UU TNI telah membedakan penanganan perkara berdasarkan jenis tindak pidana.

Namun, implementasi aturan tersebut tertahan karena revisi UU Peradilan Militer belum dilakukan.

Baca juga: Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah

“Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang,” ucap Yusril.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI tetap harus diproses melalui peradilan militer.

“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi,” ujar purnawirawan mayor jenderal TNI itu.

Baca juga: Eks Ketua MK Ungkap Alasan Peradilan Militer Susah Diutak-atik

Meski demikian, ia sepakat bahwa perubahan diperlukan untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara tindak pidana militer dan pidana umum.

“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” kata Hasanuddin.

Tag:  #kasus #andri #yunus #keistimewaan #peradilan #militer #dalam #negara #demokrasi

KOMENTAR