DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung Awal Juni 2026
Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun saat konferensi pers setelah rapat internal di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
20:04
25 Mei 2026

DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung Awal Juni 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) rampung direvisi pada Juni 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, saat ini proses penyelesaian revisi UU P2SK sudah pada tahap harmonisasi aturan di tingkat pemerintah.

Sejumlah aturan telah disinkronisasikan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.

"Sekarang kita lagi menyelesaikan undang-undang P2SK," ujarnya saat acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Purbaya Bahas Revisi UU P2SK ke DPR: Ini Semua Amat Krusial

Misbakhun menyebut, sebelum revisi P2SK dirampungkan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

Namun lantaran pekan ini terdapat libur panjang Hari Raya Idul Adha, maka pembahasan kemungkinan baru bisa dilakukan pada awal Juni 2026.

"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan," tukasnya.

Sebagai informasi, UU P2SK merupakan UU dalam format omnibus law dari UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Asuransi, dan UU sektor keuangan lainnya.

Setelah diterbitkan pada 12 Januari 2023, DPR RI melakukan revisi UU P2SK sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU tersebut.

Putusan MK membatalkan sejumlah ketentuan, terutama terkait independensi dan kelembagaan LPS serta kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

MK memutuskan bahwa menteri keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

Selain itu, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan tidak lagi hanya menjadi kewenangan penyidik OJK, melainkan juga dapat dilakukan oleh penyidik non-OJK seperti kepolisian.

Namun, DPR tidak hanya merevisi pasal yang diperintahkan MK.

Komisi XI DPR mengusulkan perubahan terhadap 16 materi pokok dalam RUU P2SK dengan alasan untuk memperkuat dan menyempurnakan regulasi sektor keuangan sesuai perkembangan kebutuhan.

Perubahan tersebut mencakup aturan mengenai tugas tambahan BI, evaluasi terhadap BI, OJK, dan LPS oleh DPR, hingga pengaturan aset keuangan digital dan kripto.

Baca juga: UU P2SK dan Proof of Reserve, Upaya Perkuat Perlindungan Investor Kripto

Tag:  #targetkan #revisi #p2sk #rampung #awal #juni #2026

KOMENTAR