KPK Sita 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, Hanya 5 Unit yang Ditemukan
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. KPK menyita 9 kotak jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
20:06
25 Mei 2026

KPK Sita 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, Hanya 5 Unit yang Ditemukan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 9 kotak jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan pada awal Maret 2026 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 9 kotak tersebut, hanya 5 kotak yang berisi jam tangan.

“Pada saat peristiwa tangkap tangan penyidik mengamankan sejumlah 9 kotak jam mewah. Penyidik tidak lengkap mengamankan jam mewah tersebut. Sejauh ini ada 5 unit jam yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: KPK Duga Fadia Arafiq Beli Jam Rolex Pakai Uang Hasil Korupsi

Budi mengatakan, temuan 5 jam mewah tersebut dikonfirmasi KPK hari ini ke penjual selaku saksi karena penyidik juga mengamankan invoice dari pembelian jam tangan tersebut.

“Dari invoice yang ada di dalam kotak jam ini, kemudian dikonfirmasi kepada saksi yang dipanggil hari ini,” ujarnya.

Budi mengatakan, sebagian besar jam tangan Fadia Arafiq itu bermerek Rolex.

Dia bilang, penyidik masih menelusuri jam tangan mewah lainnya.

“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri keberadaan dari jam-jam tersebut,” ucap dia.

Baca juga: KPK Usut Peran Ajudan Bantu Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membeli jam tangan merek Rolex di INTime Senayan City menggunakan uang hasil korupsi pengadaan barang dan jasa.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia pada Senin (25/5/2026).

“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah (Rolex) oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Baca juga: KPK Dalami Penukaran Valas Bupati Fadia Arafiq Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #sita #kotak #mewah #fadia #arafiq #hanya #unit #yang #ditemukan

KOMENTAR