RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, batas usia pensiun Polri harus diubah demi keadilan.
Supratman menyampaikan, batas usia pensiun PNS, TNI, dan kejaksaan kini sudah mencapai 60 tahun, bahkan ada yang sampai 65 tahun.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Menkum Pastikan RUU Polri Akomodir Rekomendasi KPRP ke Prabowo
Menurut Supratman, batas usia pensiun diterapkan dengan melihat angka harapan hidup.
Jika angka harapan hidupnya semakin besar, kata Supratman, maka umur produktif seseorang juga semakin panjang.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tuturnya.
Baca juga: Soal RUU Polri, Anggota Komisi III Tekankan Pentingnya Reformasi Kultur
Sementara itu, Supratman mengingatkan bahwa PPNS pada sejumlah kementerian dikoordinasikan oleh Polri.
Lagipula, Supratman menyebut batas usia pensiun Polri ini masih akan dibahas dalam RUU Polri.
"Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting. Jadi sekali lagi kita jangan melihat soal di mana dan ini akan kita bahas bersama. Jangan-jangan yang diusulkan oleh Komisi III saat ini masih ada yang kurang," jelas Supratman.
"Apakah perlu diatur di undang-undang atau cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Ini yang lagi kita bahas," imbuhnya.
Baca juga: Legislator Dukung RUU Polri Batasi Jabatan Polisi: Daripada Debat Terus
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurutnya, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Lalu, dia turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Polri Mendesak agar Pembatasan Jabatan di Luar Institusi Bisa Diatur
Habiburokhman menyebut, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru. Apa saja?
1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik
2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern
3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri
4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur
6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Sahroni Sebut RUU Polri Bakal Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tinggal Tindaklanjuti
Kemudian, RUU Polri juga membahas 8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR. Berikut isinya:
1. Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas
3. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi
4. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri
5. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan
6. Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi
7. Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian
8. Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
Baca juga: Komisi III DPR RI Prioritaskan RUU Polri hingga Perampasan Aset pada 2026
Sementara itu, Habiburokhman menyebut, RUU Polri disusun usai Komisi III DPR menerima berbagai masukan dari Panja Reformasi Polri, kejaksaan, pengadilan, dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti secara nyata dan responsif terhadap rekomendasi Panja dan KPRP tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun RUU tentang Polri,” imbuh Habiburokhman.
Tag: #polri #akan #ubah #batas #usia #pensiun #polisi #menkum #demi #keadilan