Polri Dalami soal Kelalaian Sopir Taksi Hijau di Kecelakaan Kereta Bekasi
Anggota Komisi V DPR RI Sujatmiko (kanan) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal (tengah) dalam acara diskusi di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:38
30 April 2026

Polri Dalami soal Kelalaian Sopir Taksi Hijau di Kecelakaan Kereta Bekasi

- Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih mendalami dugaan kelalaian sopir taksi listrik dalam rangkaian peristiwa kecelakaan maut di kawasan Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang.

“Dari analisa yuridis tim kami, TKP pertama itu melibatkan kendaraan bertenaga listrik atau electrical vehicle (EV) dengan KRL antar kota,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, dalam diskusi di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).

Brigjen Faizal mengatakan dugaan tersebut muncul dari hasil awal olah tempat kejadian perkara dan analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA).

Baca juga: Usai Tragedi Kereta di Bekasi, Polri Akan Panggil Para Pengusaha Taksi EV

Meski demikian, Faizal menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sekarang kan masih berproses, tadi kami menyampaikan bahwa baru selesai gelar perkara, jadi tahapannya juga harus kita lakukan termasuk nanti ada keterangan-keterangan dari para saksi ahli,” kata dia.

Baca juga: Gus Ipul Pastikan Seluruh Korban Tragedi Kereta Api di Bekasi Timur Dapat Bantuan

Faizal juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan,” ujar Faizal.

Dua peristiwa penting dalam tragedi di Bekasi Timur

Dalam paparannya, Faizal menerangkan bahwa kecelakaan di Bekasi Timur melibatkan dua peristiwa pada dua tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama adalah tabrakan antara mobil taksi dengan KRL di perlintasan sebidang.

Sementara TKP kedua adalah tabrakan antara KRL dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

“Kami sampaikan bahwa ada dua kejadian. Yang pertama antara taksi atau mobil penumpang, kemudian yang kedua antara KRL dengan Kereta Argo Bromo,” ucap dia.


Untuk penanganan kasus, Faizal mengatakan TKP pertama saat ini ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena masuk kategori kecelakaan lalu lintas.

Adapun TKP kedua tengah diproses oleh penyidik reserse kriminal guna mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.

“Yang kedua sekarang lagi diproses dari teman-teman Reskrim, apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya. Ini masih dalam proses pendalaman,” kata Faizal.

Dia menambahkan, hasil gelar perkara telah dilakukan dan penyidik kini tengah melengkapi data, termasuk dukungan analisis dari Korlantas Polri. Hasil lengkap penyelidikan, termasuk tingkat kesalahan masing-masing pihak, akan segera diumumkan.

“Nanti mungkin dalam waktu dekat akan dirilis kesalahannya tingkatnya seperti apa, termasuk yang TKP pertama maupun TKP kedua,” pungkasnya.

Kronologi awal kecelakaan kereta di Bekasi

Sebagai informasi, kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden ini menewaskan 15 orang dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.

Menteri Perhubungan menjelaskan, kecelakaan bermula saat rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 85.

“Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,” ujar Dudy.

Baca juga: KNKT Simulasikan Sinyal Usai Kecelakaan KRL–Argo Bromo di Bekasi Timur

Akibat kejadian itu, perjalanan kereta terganggu dan satu rangkaian KRL berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek tidak sempat berhenti sempurna dan menabrak rangkaian tersebut.

Kementerian Perhubungan menyatakan, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Tag:  #polri #dalami #soal #kelalaian #sopir #taksi #hijau #kecelakaan #kereta #bekasi

KOMENTAR