KPK Nilai Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Sudah Tepat, Tutup Ruang Multitafsir
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
16:54
30 April 2026

KPK Nilai Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Sudah Tepat, Tutup Ruang Multitafsir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, namun cukup berstatus nonaktif sudah tepat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut menutup ruang multitafsir dan meminimalkan benturan kepentingan.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya,” kata Budi dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).\

Baca juga: Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya, Cukup Nonaktif

Budi mengatakan, integritas dan independensi harus menjadi fondasi utama di komisi antirasuah yang diperkuat dengan sistem kerja yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

Dengan mekanisme tersebut, kata dia, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat.

“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Baca juga: MK Nyatakan “Kerugian Negara” Sama dengan “Kerugian Keuangan Negara”

Pimpinan KPK tak wajib mundur

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

MK menyatakan pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i serta frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif”.

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pimpinan KPK merupakan jabatan hasil seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas, sehingga tidak tepat jika diwajibkan memutus hubungan secara permanen dengan profesi asal.

“Jabatan pimpinan KPK, lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara,” kata Guntur.

“Tetap membuka kemungkinan kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” ujar dia.

Baca juga: Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM

Meski demikian, MK menegaskan bahwa selama menjabat, pimpinan KPK tetap harus nonaktif dari jabatan atau profesi sebelumnya untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.

“Harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi. Tidak memiliki keterkaitan aktif dengan jabatan atau profesi asal," kata Guntur.

Dia menyinggung persoalan utama dalam perkara ini adalah apakah kewajiban melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi merupakan pembatasan yang proporsional terhadap hak konstitusional warga negara.

Menurut Mahkamah, jabatan publik tidak dapat diperlakukan secara seragam, ada perbedaan antara jabatan hasil pemilihan dan jabatan hasil seleksi.

Baca juga: Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 T, Merasa Difitnah di Kasus Pemerasan K3

Mahkamah menilai tujuan aturan sebelumnya, yakni mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan, tetap konstitusional.

Namun, norma “melepaskan” dinilai tidak memberikan kejelasan hukum dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Untuk itu, MK menegaskan bahwa istilah “nonaktif” lebih tepat digunakan, yakni tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, maupun kewenangan dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

MK menyimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j tetap konstitusional sepanjang dimaknai sebagai kewajiban nonaktif, bukan melepaskan jabatan secara permanen.

Tag:  #nilai #putusan #soal #jabatan #pimpinan #sudah #tepat #tutup #ruang #multitafsir

KOMENTAR