Pigai Klarifikasi Soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak seluruh pihak, termasuk TNI dan OPM untuk menciptakan perdamaian di tanah Papua.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
21:22
30 April 2026

Pigai Klarifikasi Soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor

- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi soal rencana status aktivis HAM ditentukan oleh tim asesor bentukan pemerintah.

Pigai menangkap ada kekeliruan persepsi di masyarakat dalam memahami penyampaiannya mengenai tim asesor penentu status aktivis HAM.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Akan Tentukan Orang yang Pantas Menyandang Status Aktivis HAM

Dia memastikan pemberian perlindungan bagi pembela HAM bertujuan agar pembela HAM tidak bisa dipidana.

Pigai mengatakan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.

Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor

Kata Pigai sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: YLBHI: Pemerintah Tidak Berhak Jadi Penentu Status Aktivis HAM!

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.

Pigai menjelaskan tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak.

Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.

Tag:  #pigai #klarifikasi #soal #penentuan #status #aktivis #oleh #asesor

KOMENTAR