Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
16:46
2 Mei 2026

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

- Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak luas bagi masyarakat, khususnya kalangan kecil yang berhak menerima subsidi.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Cerita Bahlil Putar Otak Cari Alternatif Pengganti Impor LPG sampai Tak Istirahat

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Ia mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten.

Baca juga: Prabowo Minta Teknologi Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan LPG

Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Menurut Irhamni, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Baca juga: Ketika Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” tegasnya.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi: Dari “Helikopter” hingga Kerja Sama Oknum SPBU

Ia menegaskan, Polri akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya.

Tag:  #bareskrim #ungkap #penyalahgunaan #subsidi #klaten #orang #jadi #tersangka

KOMENTAR