Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam sebuah kesempatan.(DOK. Humas Kemenaker)
20:10
2 Mei 2026

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

– Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Perpres yang diluncurkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 itu merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, melalui ratifikasi itu, pemerintah memastikan kehadiran negara bagi warganya di mana pun mereka berada.

"Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Yassierli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. 

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Ojol Dapat 92 Persen Pendapatan, Ini Respons Grab dan GoTo

Selain itu, kegiatan penangkapan ikan juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. 

Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," ujarnya.

Yassierli menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, perlindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi setiap pihak. 

Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mereka mulai bekerja. 

Baca juga: Janji Prabowo ke Buruh: Cicilan KPR Dibikin Sampai 40 Tahun

Kedua, adanya perjanjian kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis dan transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, kesejahteraan di kapal. Awak kapal harus mendapatkan jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. 

Keempat, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

"Melalui ratifikasi ini, kami ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," jelasnya.

Yassierli menambahkan, ratifikasi tersebut menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. 

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.  

Baca juga: Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak

Dia menyebutkan, melalui ratifikasi tersebut, Perpres 25/2026 menjadi sejarah baru karena negara memastikan pekerja di laut aman.

“Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tegasnya.

Adapun konvensi itu diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. 

Ratifikasi konvensi itu menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, yakni komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kami akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini," tegas Yassierli.

Baca juga: Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Tag:  #kado #2026 #menaker #pastikan #pekerja #kapal #dapat #standar #internasional

KOMENTAR