Pemerintah Beri Kode Ambil Alih RUU Pemilu, Pakar: Alasan DPR Dibuat-buat
- Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melihat DPR tidak memiliki keinginan untuk menginisiasi Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu.
Meski RUU Pemilu sudah masuk ke dalam prolegnas, Hadar menilai tidak ada perkembangan sama sekali dari DPR sejauh ini.
"DPR kelihatannya tidak mau memulai proses pembahasan dengan alasan yang dibuat-buat. Sudah hampir 1,5 tahun mereka memutuskan akan melakukannya, dengan memasukkan ke dalam prolegnas. Tidak ada hasil ternyata," ujar Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Sindiran Megawati dan Gerak Poco-poco DPR-Pemerintah dalam Pembahasan RUU Pemilu
Hadar menjelaskan, RUU Pemilu sudah sangat urgent untuk diambil alih oleh pemerintah, supaya mereka yang menyusun dan mengusulkan drafnya.
Menurut Hadar, RUU Pemilu kini malah jalan di tempat dan cenderung ditunda-tunda.
"Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastkan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis," tegasnya.
Baca juga: Singgung Wacana RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah, Megawati: Kayak Poco-poco
Hadar menyampaikan, RUU Pemilu ini sudah harus selesai sebelum tahapan pelaksanaan pemilu selanjutnya dimulai.
Maka dari itu, kata dia, sangat penting ada satu draf sebagai bahan untuk memulai pembahasan.
"Selanjutnya diperdebatkan bersama oleh parpol dan pemangku kepentingan lain yang mungkin berpandangan banyak berbeda. Tidak masalah, namun rujukan menjadi jelas dan lewat proses yang terbuka dan partisipatif bermakna," imbuh Hadar.
Baca juga: Pimpinan DPR Merespons Pemerintah yang Buka Peluang Ambil Alih RUU Pemilu
Sebelumnya, mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR memunculkan wacana agar pemerintah sebaiknya mengambil alih inisiatif penyusunannya.
Bahkan, dari sisi pemerintah, telah lebih dulu memberi sinyal kesiapan, di tengah tarik ulur kepentingan politik dan belum dimulai pembahasan formal di parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril, saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Tag: #pemerintah #beri #kode #ambil #alih #pemilu #pakar #alasan #dibuat #buat