Saat Negara Mulai Serius Urus Daycare, Pelajaran Pahit dari Kasus Kekerasan Anak
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz (Andreas Fitri Atmoko)
08:10
4 Mei 2026

Saat Negara Mulai Serius Urus Daycare, Pelajaran Pahit dari Kasus Kekerasan Anak

Pemerintah bergerak cepat mengurus permasalahan tempat penitipan anak alias daycare yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena munculnya kasus kekerasan pada anak.

Kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak bukan hanya berupa luka fisik sesaat, tetapi juga memicu trauma psikologis mendalam.

Padahal daycare semestinya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak disaat orang tua mereka bekerja, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut dan trauma.

Terungkapnya kasus kekerasan pada anak di daycare "Little Aresha" di Kota Yogyakarta membuat pemerintah tidak ingin lagi tinggal diam dan bergerak mengambil tindakan demi menyelamatkan anak-anak.

Apalagi, daycare yang digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) lalu itu tidak mengantongi izin.

Baca juga: Janji Prabowo Bikin Daycare untuk Anak Buruh dalam Waktu Sesingkat-singkatnya

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

"Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Izin terintegrasi satu sistem

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok rencana buat perizinan daycare terintegrasi dalam satu sistem.

"Iya (dalam satu sistem). Makanya salah satunya adalah yang digarap cepat kan portal sistem informasi terintegrasi," ujar Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Singgung Kecelakaan Kereta dan Kasus Daycare, Puan Minta Fasilitas Pekerja Diperbaiki

"Jadi nanti untuk integrasi regulasi, integrasi kebijakan, integrasi program. Jadi mulai dari standardisasi, mulai dari sampai kepada mekanisme perizinan, terus kemudian dukungan dari masing-masing K/L (Kementerian/Lembaga)," sambungnya.

Pratikno menyebut, sebagian besar daycare dikelola oleh pihak swasta atau masyarakat.

Pemerintah, kata Pratikno, sebenarnya tidak mempermasalahkan itu dan justru sangat mendukung partisipasi masyarakat yang ingin mendirikan daycare.

"Jadi kami tetap menjaga betul bahwa daycare menjadi layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, tapi yang terpenting adalah menjaga kualitasnya, standarnya," tuturnya.

Namun, perizinan pendirian daycare harus jelas demi menjaga keselamatan anak-anak.

Dengan terintegrasi dalam satu sistem itu, pemerintah pusat bakal memberikan pendampingan untuk izin mendirikan sebuah daycare.

"Jadi pendampingan akan dilakukan oleh pusat. Justru kita tadi diskusikan bersama Kemendagri bagaimana memberikan penugasan kewenangan kepada pemerintah daerah," ucapnya.

Baca juga: Pimpinan DPR: Kekerasan Anak di Daycare Berulang karena Pengawasan Negara Lemah

Pemerintah buat gugus tugas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Pratikno mengatakan, Kementerian PPPA, Kemenkes, Kemensos, Kemendukbangga, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenag, KPAI, juga menyepakati membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depannya.

"Kami sepakat membuat gugus tugas untuk perbaikan tata kelola, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek juga akan segera dirumuskan," kata dia.

Selain itu, ada juga pembentukan portal tunggal data terintegrasi antar Peraturan Menteri (Permen) sebagai regulasi yang harus ditaati setiap daycare.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun di lingkungan lainnya.

"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap kekerasan kepada anak. Kita wajib memberi perlindungan kepada anak, memberi pengasuhan, pendidikan, sebaik mungkin," tuturnya.

Baca juga: Menteri PPPA: 33 dari 70 Daycare di Yogyakarta Tidak Berizin

Proses hukum

Pratikno mengingatkan bahwa ada proses hukum terhadap kekerasan di daycare manapun, baik itu yang terjadi di Yogyakarta maupun di Banda Aceh.

"Kami tidak hanya semata-mata merespon Yogyakarta, tetapi juga merespon daerah-daerah yang lain. Jadi mulai penangannya, standarnya, tentu saja ada proses hukum, jika itu memang ada indikasi pelanggaran hukum," ujar Pratikno.

Setelah daycare di Kota Yogyakarta, muncul kasus dugaan kekerasan pada balita di Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Pratikno menuturkan, ada upaya penanganan dari pemerintah terkait trauma healing kepada anak, kepada keluarga korban, dan penutupan daycare yang ada jika terbukti melanggar.

"Yang kita juga menyadari betul bahwa daycare itu banyak dibutuhkan juga oleh masyarakat. Jadi kami tetap menjaga bahwa daycare menjadi layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Soal Kekerasan di Daycare Banda Aceh, Menko PMK Ingatkan soal Hukum

Wajib CCTV

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah mengusulkan agar ada kewajiban akses CCTV untuk orang tua untuk setiap daycare.

Pengelola daycare, kata Ma'rifah, wajib melengkapi sarana itu agar anak dapat diawasi oleh orang tua melalui jarak jauh.

"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," katanya dilansir dari laman MUI, Selasa (28/4/2026).

Dia mengingatkan, jangan karena alasan agar anak disiplin dan mandiri, orang tua jadi tidak boleh hadir dan diberikan akses digital untuk memberikan pengawasan terhadap anak.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah yang mengeluarkan izin daycare bisa proaktif menyisir daycare yang berdiri tanpa izin.

"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Tag:  #saat #negara #mulai #serius #urus #daycare #pelajaran #pahit #dari #kasus #kekerasan #anak

KOMENTAR