Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Tak Ulur Waktu
()
11:34
4 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Tak Ulur Waktu

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dan menyelesaikannya dalam waktu yang terukur.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengatakan, percepatan pembahasan diperlukan agar ada kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara pemilu dimulai.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam waktu yang terukur dengan menjadikannya sebagai prioritas legislasi nasional guna menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara Pemilu dimulai,” ujar Kahfi dalam acara Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Rencana Pemerintah Ambil Kendali RUU Pemilu, Antara Urgensi dan Bayang-bayang Intervensi

Koalisi juga meminta seluruh partai politik di parlemen menunjukkan komitmen terhadap reformasi demokrasi, dengan tidak lagi mengulur-ulur pembahasan revisi UU Pemilu.

“Serta memastikan bahwa perubahan regulasi tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek semata,” kata Kahfi

Selain itu, lanjut Kahfi, koalisi mendorong pemerintah dan DPR agar menjalankan proses revisi secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Lebih lanjut, Koalisi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut aktif mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dengan menyampaikan evaluasi kelembagaan.

“Jamin partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasannya,” jelas Kahfi.

Baca juga: Pemerintah Beri Kode Ambil Alih RUU Pemilu, Pakar: Alasan DPR Dibuat-buat

Kahfi menerangkan, koalisi menilai DPR cenderung menunda pembahasan revisi UU Pemilu tanpa alasan yang memadai. Penundaan itu dinilai problematik karena waktu menuju tahapan pemilu berikutnya semakin mendesak.

Menurut koalisi, keterlambatan legislasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi peluang perbaikan substansial sistem pemilu.

“Koalisi menegaskan bahwa penggunaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa revisi tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam kualitas pemilu ke depan. Bahkan DPR dinilai telah mengangkangi konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi,” tegas Kahfi.

Baca juga: Sindiran Megawati dan Gerak Poco-poco DPR-Pemerintah dalam Pembahasan RUU Pemilu

Sebagai informasi, pembahasan revisi UU Pemilu di DPR hingga kini masih tersendat meski telah lebih dari satu tahun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Ancang-ancang Partai Politik Menuju Pemilu 2029

Dasco menilai kehati-hatian diperlukan karena Undang-Undang Pemilu sebelumnya kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dia juga menyebutnya, belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujar dia.

Tag:  #koalisi #masyarakat #sipil #desak #segera #bahas #pemilu #minta #parpol #ulur #waktu

KOMENTAR