Prabowo Rombak Struktur BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional hingga Deputi Deradikalisasi
Kantor BNPT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok.Humas BNPT)
11:38
4 Mei 2026

Prabowo Rombak Struktur BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional hingga Deputi Deradikalisasi

- Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perubahan terhadap struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026.

Dilihat dalam beleid itu, Prabowo menekan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 Tentang BNPT ini pada 9 Februari 2026.

Dalam Pasal 7 perpres tersebut mencatat struktur BNPT terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Sekretaris Utama dan seluruh deputi di BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

Baca juga: Prabowo Buka Konsulat Jenderal RI di Chengdu China

Tugas Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi diatur Pasal 14 yang tugasnya menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Pasal 15 mengatur soal fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi di antaranya merumusan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Fungsi lainnya adalah penyusunan standardisasi kebijakan teknis penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional; koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.

Kemudian, perumusan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Baca juga: Pramono Mau Undang Presiden Prabowo Resmikan Wajah Baru Jalan Rasuna Said Jaksel

Selanjutnya, Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Deputi Bidang Deradikalisasi sebagaimana Pasal 19 berfungsi untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Kemudian berfungsi penyusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terorisme di bidang deradikalisasi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Di perpres yang sama juga menuliskan Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Pasal 23 mencatatkan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban di antaranya perumusan kebijakan teknis di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan pemulihan korban.

"b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme," bunyi perpres tersebut.

Baca juga: Kritis Membaca Janji Prabowo untuk Buruh

Selain itu, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Dalam Pasal 50 menyebutkan, sekretaris utama, deputi, dan jabatan fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 58.

Tag:  #prabowo #rombak #struktur #bnpt #deputi #kesiapsiagaan #nasional #hingga #deputi #deradikalisasi

KOMENTAR