Hak dan Kesejahteraan Ojol Diharapkan Diatur Lewat Undang-Undang
- Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi berharap agar hak dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online (ojol) diatur lewat undang-undang.
Menurutnya, pengaturan untuk ojol lewat undang-undang akan mengikat secara hukum di masa depan.
"Kami mendorong agar pengaturan perlindungan ini diatur lebih komprehensif dan diperkuat di tingkat Undang-Undang. Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh," ujar Hadi dalam keterangannya, dikutip Senin (4/5/2026).
Baca juga: Aplikator dan Kemenhub Diminta Taat Aturan Potongan untuk Driver dalam Perpres Ojol
Kendati demikian, ia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres 27/2026 itu, nilai Hadi, menjadi terobosan pemerintah dalam melindungi para pengemudi ojol.
Menurutnya, aturan terkait potongan untuk aplikator hanya sebesar 8 persen merupakan keberpihakan pemerintah terhadap para mitra pengemudi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga," ujar Hadi.
Baca juga: Intervensi Negara di Sistem Ojol: Pangkas Potongan ke 8 Persen dan Beli Saham Aplikator
Di samping itu, ia meminta pihak aplikator ojek online (ojol) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematuhi Perpres ojol tersebut.
Salah satu aturan dalam Perpres 27/2026 itu adalah potongan aplikator yang hanya sebesar 8 persen dan 92 persen lainnya untuk pengemudi ojol.
"Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Keppres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Arahan Prabowo Terkait Potongan Ojol Jadi 8 Persen, PDIP: Perjuangan Setelah Satu Tahun
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (ketiga kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan) dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prabowo Terbitkan Perpres Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan sudah meneken peraturan presiden yang berkaitan dengan hidup pengemudi ojek online alias ojol.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026, lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
Baca juga: Anggota DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Usai Potongan Ojol Dipangkas
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.
Soal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol, Perpres tersebut juga mengaturnya.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Tag: #kesejahteraan #ojol #diharapkan #diatur #lewat #undang #undang