BNPT Sebut Perpres Ekstremisme dan Terorisme Amanat Undang-Undang
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029, merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Itu sebenarnya implementasi daripada bahwa amanat Undang-Undang Nomor 5 2018 itu, di situ diamanatkan bahwa pemerintah itu wajib melakukan pencegahan (terorisme)," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan 2026-2029
Menurut Eddy, UU itu mewajibkan pemerintah melakukan langkah pencegahan terorisme secara komprehensif.
Dalam UU itu, jelas dia, pencegahan mencakup tiga aspek utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
"Nah, makanya kita bikin rencana aksi nasional itu untuk pencegahan tadi itu," ujar dia.
Ia menegaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 merupakan tahap kedua setelah periode sebelumnya berakhir.
Lima tahun lalu, telah terbit Perpres Nomor 7 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Untuk Perpres terbaru kali ini, rencana aksi telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai bagian dari prioritas nasional.
Dalam RPJMN tersebut, salah satu fokus utama adalah penguatan sinergi pertahanan dan keamanan dalam upaya pencegahan terorisme.
“Dengan masuk dalam RPJMN, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029, di mana kita mempunyai empat kegiatan prioritas. Yang pertama itu kegiatannya adalah sinergi pertahanan keamanan untuk melakukan pencegahan, nah itu. Jadi RAN PE ini sudah nyambung dalam masuk dalam undang-undang, kemudian dalam RPJMN," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Libatkan Pemda dan bangun ketahanan masyarakat
Eddy menjelaskan, pelaksanaan RAN PE turut melibatkan pemerintah daerah melalui penyusunan rencana aksi daerah yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Upaya ini bertujuan memperkuat ketahanan dan daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikalisme.
Berbagai program dijalankan di tingkat akar rumput, mulai dari penguatan deteksi dini hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satunya melalui program desa siaga yang mengintegrasikan aspek keamanan dan kesejahteraan.
“Outputnya adalah pertumbuhan ekonomi di desa itu, gitu. Jadi, sehingga di samping tadi membangun daya tahan berbasis komunitas, juga membangun ekosistem ekonomi juga," katanya.
Ia menambahkan, BNPT juga menggandeng berbagai kementerian, seperti Kementerian Sosial dan dinas terkait di daerah, untuk mendukung program pemberdayaan tersebut.
Eddy menekankan bahwa pendekatan pencegahan menjadi kunci utama dalam strategi penanggulangan terorisme.
Hal ini juga diperkuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 yang memungkinkan aparat menindak sejak tahap perencanaan.
Ia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir aparat berhasil menggagalkan 28 rencana aksi terorisme di Indonesia.
"Nah, di Undang-undang nomor 5 ya, undang-undang anti-terornya itu, perbuatan persiapan itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Dulu hanya percobaan, pemufakatan jahat. Sekarang persiapan, makanya sejak dini, kita sudah bisa mencegah," ungkap Eddy.
Baca juga: BNPT: Aktivitas Terorisme Kini Masif di Ruang Digital
Meski demikian, ancaman teror diakuinya tetap ada, terutama melalui aktivitas rekrutmen, propaganda, dan pendanaan yang kini banyak dilakukan di ruang digital.
Untuk itu, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mencegah penyebaran radikalisme, termasuk di platform media sosial dan gim daring.
Eddy menegaskan, keberhasilan pencegahan terorisme tidak lepas dari sinergi antar-lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri.
Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman terorisme.
"Koordinasi dari Bapak Presiden itu, Presiden itu menekankan sinergi, kolaborasi, nah itu. Jadi insya Allah dengan sinergi kolaborasi, segala kendala, hambatan insya Allah bisa dipecahkan," katanya.
Prabowo terbitkan Perpres soal Ekstremisme dan Terorisme
Diberitakan sebelumnya, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Prabowo meneken perpres ini pada 9 Februari 2026.
Salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dilihat dari beleid ini, pertimbangan dalam perpres adalah untuk memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, serta sebagai upaya dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Oleh karenanya, perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis isi pertimbangan dalam perpres.
Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa pencegahan dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pasal 1 ayat (2) mencatat bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Tag: #bnpt #sebut #perpres #ekstremisme #terorisme #amanat #undang #undang