Ini Deretan Hakim Ad Hoc yang Bakal Dapat Tunjangan Rp 105,2 Juta per Bulan
Ilustrasi hakim.(Shutterstock)
17:58
4 Mei 2026

Ini Deretan Hakim Ad Hoc yang Bakal Dapat Tunjangan Rp 105,2 Juta per Bulan

- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.

Hakim ad hoc akan menerima tunjangan setiap bulannya, yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.

Dalam Perpres 5/2026 itu, hakim ad hoc akan mendapatkan tunjangan yang besarannya diatur dalam Lampiran perpres tersebut.

Baca juga: Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc yang Diteken Prabowo: Terendah Rp 49,3 Juta

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dikutip Senin (4/5/2026).

Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.

Sementara untuk hakim ad hoc di empat pengadilan tingkat kasasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 105.270.000.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres 5/2026: Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rumah

Lantas, hakim ad hoc di pengadilan mana saja yang akan mendapatkan tunjangan Rp 105.270.000 setiap bulannya? Berikut daftarnya:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000
  • pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000
  • pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

  • pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000
  • pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Baca juga: Bisakah Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Perkara di Pengadilan Militer?

Pengadilan Perikanan

  • pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000

Pengadilan HAM

  • pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000
  • pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000
  • pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

  • pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000
  • pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Diminta Perjelas Status Hakim Ad Hoc

Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Tag:  #deretan #hakim #yang #bakal #dapat #tunjangan #1052 #juta #bulan

KOMENTAR