Alasan KPK Belum Periksa 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum memeriksa dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya, karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kedua tersangka baru tersebut adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Baca juga: Apa Itu Forum Sathu yang Diinvestigasi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?
Budi Prasetyo mengatakan alasan Asrul dan Ismail belum diperiksa penyidik lembaganya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji.
Adapun Asrul dan Ismail sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak awal April.
Pemeriksaan biro-biro travel haji
Dalam proses berjalan, KPK memeriksa sejumlah PIHK, salah satunya Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah mendalami keterangan Khalid terkait soal pengembalian uang tersebut serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022 – 2024.
“Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.
Tag: #alasan #belum #periksa #tersangka #baru #kasus #kuota #haji