Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc dan Harapan Peningkatan Integritas
- Tunjangan hakim ad hoc dipastikan naik. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Dikutip dari Perpres 5/2026, hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Lebih dari 2 Kali Lipat, Begini Perbandingannya
Dalam Perpres yang ditandatangani 4 Mei 2026 itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan, fasilitas, dan peningkatan kesejahteraan bagi hakim di pengadilan khusus.
"Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres 5/2026.
Mengutip pasal 2 beleid yang diteken Presiden Prabowo, terdapat sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang akan diterima hakim ad hoc setiap bulan.
"Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi perpres tersebut.
Baca juga: Ini Deretan Hakim Ad Hoc yang Bakal Dapat Tunjangan Rp 105,2 Juta per Bulan
Hakim ad hoc juga diberikan hak untuk menempati rumah negara. Selain itu, hakim ad hoc juga berhak atas fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah negara. Hal itu diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut.
"Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemanpuan keuangan negara," bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres 5/2026.
Di pasal 9 Perpres tersebut juga menerangkan bahwa Hakim ad hoc yang melaksanakan perjalanan dinas memperoleh biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan hakim pada pengadilan yang bersangkutan ditugaskan.
Kemudian hakim ad hoc juga diberikan uang penghargaan. Namun uang penghargaan baru akan diberikan pada akhir masa jabatan.
"Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan," bunyi pasal 12 ayat 2.
Rincian Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berdasarkan Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan tingkat pertama yang meliputi pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia (HAM), dan niaga akan menerima tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Sementara itu, untuk posisi hakim ad hoc pada dua jenis pengadilan tingkat banding, besaran tunjangan ditetapkan senilai Rp 62.500.000.
Peningkatan signifikan terlihat pada tingkat tertinggi, di mana hakim ad hoc yang bertugas di empat jenis pengadilan tingkat kasasi menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.
Diharapkan Lebih Berintegritas
Menanggapi kenaikan tunjangan hakim ad hoc, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti berharap agar para hakim ad hoc lebih berintegritas. Rasa keadilan diharapkan jadi pijakan para hakim dalam menjalankan tugas.
"Ya pertama agar para hakim ad hoc bekerja dengan rajin dengan landasan integritasnya, karena sesuai dengan tujuan diadakannya hakim ad hoc yang diambil dari masyarakat umum adalah agar bisa tercipta rasa keadilan selain didasarkan pada bukti dan keyakinan hakim juga dilandasi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Fickar.
Baca juga: Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc yang Diteken Prabowo: Terendah Rp 49,3 Juta
Fickar mengingatkan bahwa hakim merupakan representasi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu para hakim ad hoc diharapkan tidak tergoda memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan materi melalui suap atau pemerasan terhadap para terdakwa atau pihak pihak yg berperkara.
"Karena pasti akan mengkhianati Tuhan yang selalu diatasnamakan dalam setiap putusan pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres Atur Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ini Rinciannya
Fickar juga menekankan soal pentingnya mempertahankan integritas hakim.
Kehadiran para hakim dinilai sebagai wujud rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
"Maka oleh karenanya harus selalu diingat bahwa para hakim ad hoc itu mewakili masyarakat, jangan merusak hukum karena itu akan selalu dicatat oleh sejarah," katanya.
Tag: #kenaikan #tunjangan #hakim #harapan #peningkatan #integritas