Larangan Live Streaming Polisi: Antara Profesionalisme dan Tuduhan Kontrol Narasi
Ilustrasi polisi sedang melakukan live streaming saat bertugas.(GENERATED BY GEMINI AI)
10:14
5 Mei 2026

Larangan Live Streaming Polisi: Antara Profesionalisme dan Tuduhan Kontrol Narasi

Kepolisian mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat bertugas.

Kebijakan tersebut diambil agar anggota kepolisian tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johhny Eddizon Isir menerangkan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme serta citra institusi kepolisian.

Melalui kebijakan itu, anggota kepolisian diharapkan agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural," kata Isir dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Polri Ingatkan soal Kode Etik

Isir menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Isir menambahkan, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif.

Ia menyebut, platform digital dapat juga digunakan untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan.

Bukan sekadar isu disiplin

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai larangan live streaming bagi personel kepolisian pada dasarnya bukan sekadar isu disiplin, melainkan upaya memonopoli narasi karena ada kekhawatiran overexposure.

"Realitas di lapangan tidak lagi hadir secara langsung, tetapi disaring melalui kanal resmi Humas, sehingga publik hanya menerima versi institusi, bukan fakta yang spontan," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Bambang menuturkan, dalih profesionalisme menjadi problematik karena justru menghilangkan jejak transparansi yang bisa memperkuat akuntabilitas.

Kebijakan ini dianggap memandang anggota polisi sebagai ancaman yang harus dikendalikan, bukan sebagai aset organisasi yang mampu berkomunikasi dengan publik secara dewasa.

"Alih-alih membangun kapasitas anggota dalam mengelola komunikasi publik, kebijakan ini memperlakukan mereka sebagai risiko yang harus dibatasi, bukan aset profesional yang bisa dipercaya," ungkapnya.

Ia justru mempertanyakan sikap Polri yang seolah tidak lagi percaya pada personel di lapangan.

"Pertanyaanya adalah kalau institusi tidak lagi percaya pada personel di lapangan, bagaimana dengan masyarakat?" ucapnya.

Baca juga: TNI-Polri Tak Akan Lindungi Anggotanya jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

Perkuat budaya patronase dalam organisasi

Bambang menambahkan, secara struktural, kebijakan tersebut memperkuat sentralisasi dan budaya patronase dalam organisasi, sekaligus menunjukkan kekhawatiran terhadap visibilitas terbuka.

Larangan tersebut dinilai kontradiktif karena menggantikan keterbukaan dengan kontrol informasi satu arah.

"Risikonya bukan peningkatan kepercayaan publik, melainkan citra yang dikelola secara artifisial dan rentan runtuh. Tanpa perubahan pendekatan menuju transparansi yang diatur (bukan dilarang), profesionalisme akan tetap menjadi klaim normatif, bukan realitas empiris," ungkapnya.

Bambang menilai Divisi Humas Polri mestinya membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) agar personel bisa menyajikan informasi kepada masyarakat sesuai standart norma dan etik kepolisian.

Hal yang lebih mendasar adalah membangun profesionalisme personel secara konsisten.

"Jadi kapan pun dan di mana pun mereka live streaming menunjukkan kinerja profesionalisme mereka tanpa rekayasa," kata Bambang.

Tag:  #larangan #live #streaming #polisi #antara #profesionalisme #tuduhan #kontrol #narasi

KOMENTAR