Jimly Sebut Prabowo Perintahkan Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri
- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan Presiden Prabowo Subianto setuju agar jabatan polisi di luar institusi Polri harus dibatasi.
“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasda (5/5/2026).
Baca juga: Jimly Ungkap Beda Pendapat di Internal Komisi Reformasi Polri
Prabowo memerintahkan agar ada aturan pembatasan jabatan di luar Polri yang dapat diduduki oleh polisi.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly.
Regulasi pembatasan jabatan untuk polisi di luar Polri akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
Baca juga: Jimly: Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat, Anggotanya Independen
Revisi UU Polri
Jimly menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan direvisi sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” kata Jimly.
Tag: #jimly #sebut #prabowo #perintahkan #pembatasan #jabatan #polisi #luar #polri