LPSK Diminta Pastikan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Aman dari Intimidasi
- Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif dalam melindungi korban kekerasan seksual di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tegasnya, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," ujar Fauqi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Anggota Dewan Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat
Mayoritas korban kekerasan seksual di Pati, kata Fauqi, merupakan anak-anak dari masyarakat kurang mampu.
Mereka menghadapi relasi kuasa yang kuat dari pelaku dan membuatnya khawatir mendapatkan tekanan.
"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam," ujar Fauqi.
Oleh karena itu, LPSK harus memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban yang kehilangan akses pendidikan hingga masa depan akibat menjadi korban kekerasan seksual.
"Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh," ujar Fauqi.
Baca juga: Gibran Minta Pendampingan Intensif untuk Korban Kekerasan Seksual di Pati
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Baca juga: Kemenag Akan Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo di Pati imbas Kasus Pencabulan Santri
Polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tag: #lpsk #diminta #pastikan #korban #kekerasan #seksual #ponpes #pati #aman #dari #intimidasi