Kekerasan Seksual Ponpes di Pati, MUI: Kejahatan Berat dan Bentuk Kesesatan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengecam keras kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2026).
Gus Fahrur mengatakan, selain kejahatan keras, aksi kekerasan seksual yang menggunakan klaim keagamaan dan otoritas spiritual sebagai bentuk kesesatan.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, MUI: Aparat Harus Tegas, Tak Boleh Ada Kompromi
"Merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," tuturnya.
Untuk itu, MUI mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol.
"Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri," katanya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Kiai di Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
Kekerasan Seksual Pesantren di Pati
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Baca juga: Gibran Minta Pendampingan Intensif untuk Korban Kekerasan Seksual di Pati
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tag: #kekerasan #seksual #ponpes #pati #kejahatan #berat #bentuk #kesesatan