Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
23:12
26 Mei 2026

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan dukungan terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yang mempertegas sanksi bagi partai politik bila tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan parpol dapat digugurkan atau tidak dikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu, bila terbukti gagal memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan.

Menurut Dasco, langkah hukum ini dinilai sebagai terobosan besar untuk memastikan keterwakilan gender bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban mengikat secara konstitusional.

"Ini adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Dalam beberapa kali pemilu kan memang ada syarat 30 persen caleg perempuan. KPU lalu mengoreksi apa syarat itu terpenuhi atau tidak. Nah sekarang, aturan ini mendapat kepastian hukum yang lebih kuat dari periode-periode sebelum, ada sanksi tegas," kata Dasco, Selasa (26/5/2026).

Potensi pemimpin perempuan

Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, melihat potensi besar dari kaum perempuan untuk mengisi kursi legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Kini, kata dia, sudah banyak kader perempuan yang berkompetensi mumpuni guna bersaing secara sehat di panggung pllitik.

"Sudah banyak kader perempuan yang berkapasitas bagus. Jadi, keputusan MK yang memihak perempuan itu akan memberikan jaminan hukum," kata dia.

Integrasi ke Dalam Revisi UU Pemilu

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding), DPR RI berkomitmen untuk segera menyelaraskan regulasi teknis ke dalam payung hukum yang ada.

Dasco menegaskan, aturan mengenai diskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kita dukung syarat 30 persen keterwakilan perempuan itu. Nanti diatur secara jelas terkait sanksinya, gugurnya (parpol) itu bagaimana. Kita akan bahas agar tak ada celah-celah saat pelaksanaannya," kata dia.

DPR, kata Dasco, ingin memastikan mekanisme "gugur di dapil" ini memiliki petunjuk teknis yang jelas, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau celah manipulasi di kemudian hari.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Nanti, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu."

Latar Belakang Putusan MK: Gugatan dari Aktivis Perempuan

Keputusan bersejarah ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon dalam perkara ini adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menilai, pasal tersebut sebelumnya tidak memiliki daya paksa yang kuat karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi parpol yang abai terhadap keterwakilan perempuan.

MK dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), akhirnya mengubah frasa dalam pasal tersebut agar memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai sebagai kewajiban mutlak.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan: "Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'".

Editor: M Nurhadi

Tag:  #dasco #dukung #putusan #soal #parpol #tanpa #persen #caleg #perempuan #bakal #gugur

KOMENTAR