Kasus Pencabulan di Pati, Wamenag: Tidak Ada Toleransi dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Muhammad Syafii menegaskan bahwa Kemenag tidak memberikan toleransi maupun perlindungan hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Syafii mengatakan, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat," tegas Syafii mengomentari kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, dikutip dari keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Legislator Minta Pesantren Tak Digeneralisasi imbas Kasus Pencabulan Santri di Pati
Ia menuturkan, sejumlah langkah dilakukan Kemenag untuk mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kiai terhadap santriwati di ponpes tersebut.
Penanganan kasus ini, kata Syafii, bukan hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
"Kami telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak," tegasnya.
Kemenag juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam memberikan pengasuhan kepada para santri.
"Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur," ujar Wamenag.
Baca juga: Luka Lama di Balik Kasus Pati: Mengurai Penyebab Berulangnya Kekerasan Seksual di Pesantren
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, Syafii meminta aparat penegak menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Dia menyebut, perbuatan itu berdampak traumatis bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
"Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma," tuturnya.
Lebih jauh, Syafii mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Teror di Balik Dinding Pesantren Pati: Puluhan Santriwati Jadi Korban, Mayoritas Yatim Piatu
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, tersangka berinisial Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Adapun kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tag: #kasus #pencabulan #pati #wamenag #tidak #toleransi #perlindungan #hukum #bagi #pelaku