Anggota DPR Tegaskan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Bentuk Pelanggaran HAM
- Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam keras kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kepada santriwatinya.
Tegasnya, kasus kekerasan seksual tersebut bukan sekedar tindak kriminal, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," tegas Mafirion dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, PBNU: Cederai Marwah Pesantren dan Rusak Kepercayaan Publik
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak pesantren merupakan bentuk pelanggaran HAM yang berat karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
Apalagi kebanyakan korban merupakan anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, ia meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi independen.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, JPPI: Mau Menunggu Berapa Banyak Korban Lagi?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Pati itu.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan," tegas Mafirion.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Pati, Wamenag: Tidak Ada Toleransi dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku
Polisi menyatakan, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Baca juga: Kekerasan Seksual Ponpes di Pati, MUI: Kejahatan Berat dan Bentuk Kesesatan
Polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tag: #anggota #tegaskan #kekerasan #seksual #ponpes #pati #bentuk #pelanggaran