KPK Periksa 2 Kepala Dinas Cilacap Sebagai Saksi Kasus Bupati Syamsul Auliya
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Keduanya adalah Wahyu Ari Pramono selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul Auliya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pukul 09.25 WIB.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap; dan Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Baca juga: KPK Panggil 6 Kadis dan Kepala Satpol PP Jadi Saksi Kasus Bupati Cilacap
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2926).
Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang yang Disetorkan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya
KPK mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Baca juga: KPK Sita Ponsel Berisi Chat Pengumpulan Uang Kepala SKPD dalam Kasus Pemerasan Bupati Cilacap
KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.
Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Bupati Cilacap Kena OTT KPK, Pengamat: Mahalnya Biaya Pilkada Bikin Korupsi Terus Berulang
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #periksa #kepala #dinas #cilacap #sebagai #saksi #kasus #bupati #syamsul #auliya