KPK Nyatakan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
12:14
19 Mei 2026

KPK Nyatakan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memiliki pedoman dalam melakukan penuntutan pidana termasuk tuntutan terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hal tersebut disampaikan Fitroh menanggapi tuntutan lima tahun penjara terhadap Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” sambungnya.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

Terkait dengan kritik Noel atas tuntutan pidana tersebut, Fitroh kembali menekankan bahwa JPU sudah memiliki pedoman dalam mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tersebut.

“Ada pedomannya semua sih. ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” ujarnya.

Noel dituntut 5 tahun penjara

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Baca juga: Noel Kecewa Dituntut 5 Tahun di Kasus K3, Singgung Koruptor Rp 75 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar.

Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #nyatakan #tuntutan #tahun #penjara #untuk #noel #ebenezer #sesuai #pedoman

KOMENTAR