''Sultan Kemenaker'' Ungkap Noel Minta Rp 3 Miliar untuk 'Selesaikan' Kasus
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026)(Shela Octavia)
19:34
6 Mei 2026

''Sultan Kemenaker'' Ungkap Noel Minta Rp 3 Miliar untuk 'Selesaikan' Kasus

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alias Noel.

Bobby yang dijuluki "Sultan Kemenaker" ini menyebutkan, Noel meminta uang tersebut karena adanya pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) terkait dana non-teknis hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

"Saya ditelepon melalui WhatsApp dan diminta datang ke ruangan beliau. Saya diberi informasi ada pemeriksaan APH dan disarankan 'diselesaikan saja'," kata Bobby dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: “Sultan Kemenaker” Akui Nikmati Rp 8 Miliar Hasil Pemerasan, Kini Menyesal

"Saya tanya maksudnya, lalu disebut angka Rp 3 miliar. Saya sempat menawar, tapi dijawab itu sudah murah," ujar dia melanjutkan.

Bobby menuturkan, Noel mengetahui dana tersebut berasal dari nama non-teknis perusahaan jasa K3 (PJK3).

Noel juga tahu bahwa Bobby berperan sebagai koordinator yang mengelola dana tersebut.

Oleh karena itu, Noel meminta uang Rp 3 miliar tersebut agar kasus ini tidak diusut oleh aparat.

Baca juga: Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3

Pada akhirnya, Bobby memenuhi permintaan Noel itu dengan menjual sejumlah asetnya.

"Iya, (jual) dua mobil sekitar Rp1,5 miliar," kata Bobby.

Bobby menuturkan, dana non-teknis yang dikumpulkan juga digunakan untuk membeli kendaraan, yang sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan tertentu, termasuk permintaan dari pimpinan.

“Jadi uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," ujar dia.

Noel terima Rp 3 miliar

Sebelumnya, Noel telah mengakui bahwa ia menerima uang Rp 3 miliar dari Bobby.

Berdasarkan versi Noel, uang itu ia terima tak lama setelah Bobby meminta bantuannya untuk menyelesaikan perkara Bobby dengan aparat penegak hukum.

Noel pun menyanggupi permintaan Bobby karena merasa punya koneksi untuk mengatur perkara ini.

“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” kata Noel dalam sidang, 21 April 2026 lalu.

Akan tetapi, Noel mengaku tidak tahu-menahu mengenai praktik pemerasan yang dilakukan Bobby dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya.

Oleh sebab itu, Noel menilai uang Rp 3 miliar yang diterima dari Bobby adalah uang yang halal.

Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN

Korupsi pemerasan sertifikasi K3

Dalam perkara ini, Noel, Bobby, dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Baca juga: Sidang Korupsi K3, Surat Kaleng Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Dugaan Pemerasan

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #sultan #kemenaker #ungkap #noel #minta #miliar #untuk #selesaikan #kasus

KOMENTAR