Ini 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Reformasi Polri di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Dok. Setpres)
21:26
6 Mei 2026

Ini 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo

- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan rekomendasi yang esensinya dapat diringkas menjadi enam poin. Berikut adalah enam poin tersebut.

Dokumen elektronik enam poin rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2026).

Baca juga: Kapolri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

1. Kedudukan Polri

Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti keudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif.

Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan persentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke-Indonesia-an (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KRPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

Baca juga: Rekomendasi Komisi Reformasi: Polisi Utamakan Deeskalasi Tangani Unjuk Rasa

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Temui 154 Entitas Sebelum Laporkan Rekomendasi ke Prabowo

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktik pelaksanaan tugas Polri.

Pada sisi lain, fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.

Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.

Baca juga: Tugas Komisi Reformasi Polri Selesai, tetapi Prabowo Masih Ingin Diskusi

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian/Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian/Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Baca juga: Jimly Ungkap Beda Pendapat di Internal Komisi Reformasi Polri

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental, dan kultural.

Sedangkan aspek manajerial meliputi: Tata kelola (bidang pembinaan dan operasional), sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital.

Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Stategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karier dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Jimly: Lembaga Hukum dan Kehakiman Perlu Direformasi, Tak Hanya Naik Gaji

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029.

Di samping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Jakarta, Maret 2026
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH

Baca juga: Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri untuk Prabowo: 10 Buku Tebal, Ada yang 3.000 Halaman

Enam poin di atas bersifat ringkasan dari seluruh dokumen yang diserahkan KPRP ke Prabowo.

Adapun dokumen yang diserahkan ke Prabowo berwujud 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman.

Keterangan Yusril di Istana

Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP turut menyampaikan rekomendasi ini ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Selasa (5/5/2026).

Yusril menjelaskan, kedudukan Polri tidak akan berubah dibanding kondisi sekarang.

“Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Mencuat Wacana Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Dites DPR, Ide Siapa?

Adapun dahulu pada Desember 2025, sempat muncul wacana dari mantan Kapolri Da’i Bachtiar agar calon Kapolri dipilih Presiden tanpa tes di DPR.

Namun kini, KPRP memastikan bahwa Prabowo sepakat mekanisme pemilihan calon Kapolri dan penentuannya tetap tidak akan berubah alias melalui DPR.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.

"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.

Tag:  #poin #rekomendasi #komisi #percepatan #reformasi #polri #prabowo

KOMENTAR