Menhut Cabut 2 Izin Pemanfaatan Hutan Buntut Kematian 2 Gajah di Bengkulu
Bangkai induk gajah dan anaknya ditemukan mati di Bengkulu(BKSDA Bengkulu)
17:34
7 Mei 2026

Menhut Cabut 2 Izin Pemanfaatan Hutan Buntut Kematian 2 Gajah di Bengkulu

- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut dua izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) imbas kematian dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT, sekaligus saya sudah perintahkan kepada gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Polda Bengkulu dan BKSDA Investigasi Penyebab Kematian Dua Gajah Liar di Konsesi PT BAT

Raja Juli memerintahkan agar kasus kematian dua gajah tersebut diproses secara pidana.

Menhut RI mengumumkan keputusan tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya juga telah memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem, namun kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal.

"Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” jelasnya.

Baca juga: Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya

Raja Juli mengatakan dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governance yang semestinya dilakukan.

Pelanggaran lain: Illegal logging dan sawit ilegal

Politikus PSI ini menambahkan, ditemukan juga berbagai pelanggaran lain di kawasan konsesi perusahaan tersebut.

Beberapa pelanggarannya yakni indikasi pembalakan liar atau illegal logging hingga penanaman sawit yang melanggar aturan di kawasan yang seharusnya direstorasi.

“Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawabkan, maka saya perintahkan untuk dicabut,” tegasnya.

Sementara terkait penyebab pasti kematian dua gajah tersebut, Raja Juli menyebut proses nekropsi di laboratorium sedang dilakukan.

“Dalam konteks itu sekarang sedang necropsy, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” katanya.

Dua gajah mati di Bengkulu

Diberitakan sebelumnya, dua gajah ditemukan mati di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Rabu, 29 April 2026 lalu.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu pertama kali mengetahui informasi tersebut dari laporan masyarakat.

Pada Kamis, 30 April 2026, tim BKSDA Bengkulu bersama dokter hewan melakukan verifikasi dan penanganan awal termasuk persiapan tindakan nekropsi atau otopsi.

Tag:  #menhut #cabut #izin #pemanfaatan #hutan #buntut #kematian #gajah #bengkulu

KOMENTAR