Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, DPR Akan Panggil Kementerian Terkait
ilustrasi kekerasan seksual.(KOMPAS.COM/Pexels)
19:18
7 Mei 2026

Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, DPR Akan Panggil Kementerian Terkait

- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap, Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian terkait untuk membahas kekerasan seksual yang marak terjadi di dunia pendidikan.

Hal tersebut disampaikan dalam merespons kasus kekerasan seksual terhadap santriwati oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum," ujar Cucun dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Uji Nyali Lembaga Negara: Menanti Taji Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Indonesia saat ini, nilai Cucun, sudah berada dalam tahap darurat kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Sebelum kasus di Pati, kekerasan seksual kerap terjadi di sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren.

"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," ujar Cucun.

Penanganan Sistematis dan Terukur

Cucun kemudian mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pertama adalah kasus kekerasan seksual oleh pengurus pondok pesantren di Pati.

Baca juga: Pimpinan DPR: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Sebelumnya juga ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Selain itu, terdapat pula kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Jawa Barat, di mana terduga pelaku adalah pengajar sekaligus alumni.

Negara dinilainya perlu mengambil penanganan yang sistematis dan terukur untuk mencegah kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.

“Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, harus ada early warning atau tindakan pencegahan,” kata Cucun.

Baca juga: Anggota DPR Desak Hukuman Berat Tanpa Ampun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pati

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” sambungnya menegaskan.

Khusus untuk kasus di Pati, DPR akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan pesantren yang mengintegrasikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga.

Selain itu, parlemen juga akan menyoroti mekanisme pengawasan internal pesantren dan sistem pelaporan yang aman bagi santri.

"Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat," ujar Cucun.

Tag:  #darurat #kekerasan #seksual #dunia #pendidikan #akan #panggil #kementerian #terkait

KOMENTAR