Anggota DPR Kritik Istilah Guru Non-ASN: Lalui Jalan Rusak dan Seberangi Sungai, Tapi Gaji Tak Layak
Ilustrasi guru non-ASN yang mengajar di sekolah-sekolah pedalaman. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti sebut istilah guru non-ASN merupakan istilah yang sangat dingin padahal mereka tetap menjaga banyak sekolah tetap menyala di saat negara tak hadir.(GENERATED BY GEMINI AI)
06:34
8 Mei 2026

Anggota DPR Kritik Istilah Guru Non-ASN: Lalui Jalan Rusak dan Seberangi Sungai, Tapi Gaji Tak Layak

- Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menyoroti penggunaan istilah guru non-ASN oleh pemerintah.

Azis berpandangan, itu adalah istilah yang dingin. Padahal, para guru non-ASN tersebut bertahun-tahun menjaga banyak sekolah menyala, di saat negara tidak sepenuhnya hadir.

"Banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik. Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak," ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Kemenag Pastikan Guru Non-ASN Dapat Tunjangan Profesi

Azis menekankan, persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian.

Permasalahan ini mencakup keadilan sosial, arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri.

Dia pun mengungkit Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

"Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Konstitusi sudah sangat jelas: pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban negara yang paling mendasar," jelasnya.

Baca juga: Tahun 2027, Nasib Guru Non-ASN di Ujung Tanduk?

Namun, kata Azis, pendidikan tidak berjalan hanya dengan gedung, aplikasi, atau kurikulum, melainkan juga melalui guru.

Dia menekankan, mensejahterakan guru bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan amanat konstitusi.

"Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN," papar Azis.

Baca juga: Ironi Dosen Non-ASN: Gaji di Bawah UMR, tetapi Beban Kerja Gila-gilaan

Azis mengatakan, jika tahun 2026 hanya dijadikan batas administratif tanpa desain penyelesaian yang adil dan manusiawi, maka negara sebenarnya sedang memindahkan kecemasan hari ini menjadi persoalan sosial yang lebih besar di masa depan.

Pasalnya, di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah pinggiran, guru non-ASN bukan sekadar tenaga tambahan.

Azis menyebut, ada sekolah yang tetap berjalan meski satu guru honorer harus mengajar beberapa kelas sekaligus.

Selain itu, ada anak-anak di daerah terpencil yang tetap bisa membaca dan menulis karena seorang guru memilih bertahan, meski sudah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.

"Realitas di akar rumput jauh lebih keras dibanding regulasi. Di banyak desa dan wilayah terpencil, pendidikan sesungguhnya ditopang oleh pengabdian. Ada guru yang menempuh jalan rusak, menyeberangi sungai, atau mengeluarkan biaya pribadi demi memastikan sekolah tidak kosong. Ironisnya, sebagian dari mereka justru harus menghadapi ancaman tersingkir karena persoalan administratif dan sistem pendataan yang belum sepenuhnya rapi," jelas Azis.

"Di sinilah negara perlu jujur melihat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: adanya exclusion error dalam basis data pendidikan, terutama pada sistem Dapodik," sambungnya.

Baca juga: Komisi X DPR Tunggu Putusan MK, Janji Masukkan Isu Gaji Dosen Non ASN ke RUU Sisdiknas

Azis menyampaikan, tidak sedikit guru yang secara nyata mengajar, memiliki beban kerja, dikenal oleh sekolah dan masyarakat, tetapi gagal masuk dalam skema penataan.

Kegagalan tersebut kerap terjadi karena data tidak sinkron, terlambat diperbarui, salah input, hingga terkendala administrasi teknis.

Dia berpendapat, ketika negara terlalu bergantung pada data administratif tanpa membuka ruang verifikasi faktual, maka yang terjadi bukan lagi penataan, melainkan penyingkiran secara diam-diam.

Padahal, Azis menekankan, dalam urusan pendidikan, kesalahan data tidak pernah sesederhana angka yang keliru.

"Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau," kata Azis.

Oleh karena itu, pembenahan pendidikan nasional ke depan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan birokratis semata.

Azis mendorong negara perlu membangun sistem yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adil secara sosiologis.

Misalnya seperti pemerintah perlu melakukan audit nasional kebutuhan guru secara riil berbasis kondisi sekolah, bukan sekadar formasi administratif daerah.

Selanjutnya, penyelesaian guru non-ASN harus memberi penghormatan terhadap masa pengabdian.

"Negara tidak boleh menyamakan mereka yang telah mengajar belasan tahun di sekolah-sekolah terpencil dengan pola rekrutmen baru yang mudah menyingkirkan arti pengabdian mereka puluhan tahun. Harus ada jalur afirmasi yang objektif, transparan, dan manusiawi bagi mereka yang memang telah lama menjadi bagian dari denyut pendidikan nasional," jelasnya.

Baca juga: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar per 2027, Anggota DPR: Mereka Bukan Tenaga Sementara!

Lebih jauh, Azis menyampaikan, negara perlu membuka mekanisme koreksi data, masa sanggah, dan verifikasi faktual yang benar-benar mudah diakses.

Menurutnya, jangan sampai guru yang mengabdi justru kalah oleh kelemahan sistem administrasi.

Terakhir, arah pendidikan nasional juga harus lebih adil terhadap guru swasta.

Selama ini, pembicaraan tentang kesejahteraan guru sering terlalu berpusat pada sekolah negeri.

Padahal banyak sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat justru menjadi garda terdepan pendidikan di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya dijangkau negara.

"Pada akhirnya, polemik guru non-ASN sesungguhnya sedang memperlihatkan kepada kita satu hal penting. Pendidikan nasional tidak bisa dijalankan hanya dengan logika administratif dan target statistik. Pendidikan adalah urusan membangun manusia. Dan manusia tidak pernah bisa diperlakukan sekadar sebagai angka dalam sistem," imbuh Azis.

Istilah Honorer Dihapus

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, istilah guru honorer saat ini sudah dihapus. Kini, mereka disebut sebagai guru non-ASN.

"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Mu'ti dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Berkaitan dengan ramai isu guru non-ASN tidak akan ditugaskan mengajar lagi pada tahun 2027, Mu'ti menyebut itu merupakan konsekuensi daripada UU ASN yang sudah berlaku tahun 2024 silam.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," jelasnya.

Tag:  #anggota #kritik #istilah #guru #lalui #jalan #rusak #seberangi #sungai #tapi #gaji #layak

KOMENTAR