Kuasa Hukum Tegaskan Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan di KPK Berstatus Saksi
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berlari ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang pada Jumat (8/5/2026).(Sumber istimewa )
22:18
9 Mei 2026

Kuasa Hukum Tegaskan Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan di KPK Berstatus Saksi

- Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, membantah anggapan bahwa dirinya berlari dari awak media usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay mengatakan, narasi yang beredar perlu diluruskan karena dapat merugikan kliennya.

Baca juga: Kala Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Dia mengatakan, status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut sebagai saksi guna membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar.

“Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tuturnya.

Terkait kliennya yang berlari saat dihampiri wartawan, Hamonangan mengatakan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber.

Baca juga: KPK Sebut Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Diduga Terima Uang Terkait Kasus Impor Barang

Menurutnya, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Hamonangan berharap media menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, dan tak termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Diduga Beri Miliaran hingga Mobil Mewah untuk Suap Pegawai Bea Cukai

"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," ucap dia.

Sebelumnya, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berlari ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang pada Jumat (8/5/2026).

Pantauan Kompas.com, Ahmad Dedi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB. Saat ditemui awak media, dia memilih lari dari kerumunan wartawan.

Dedi berpakaian rapi saat mendatangi KPK, ia mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam terus berlari dikejar wartawan yang sudah menunggunya.

“Jangan lari pak,” ujar para wartawan.

Dedi terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan.

Dugaan penerimaan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menerima sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (8/5/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Ada Pihak Ngaku Bisa Urus Kasus Bea Cukai di Semarang

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).

Budi mengatakan, penyidik terus mendalami keterangan-keterangan saksi terkait penerimaan uang tersebut, termasuk keterangan yang muncul dalam proses persidangan.

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.

KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;

Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Dalami Uang Terkait Pengurusan Cukai

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai, Info Tersebar di Jateng

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai Digelar 6 Mei

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Baca juga: KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kuasa #hukum #tegaskan #pegawai #cukai #yang #lari #hindari #wartawan #berstatus #saksi

KOMENTAR